Perekaman data E-KTP yang dilakukan Dinas Dukcapil Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Belakangan ini pencetakan e-KTP yang diawali perekaman sering tersendat. Warga yang rata-rata baru cukup umur (usia 17 tahun) sementara mendapatkan Surat Keterangan (Suket) untuk berbagai keperluan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana.

Permasalahan ini sempat mengemuka dalam Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan Fraksi, Senin (24/6) lalu. Lambatnya proses pencetakan ini menjadi sorotan dari DPRD Jembrana.

Kepala Disdukcapil Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Selasa (25/6), membenarkan belum semua warga yang melakukan perekaman data langsung dicetak e-KTP-nya. Permasalahan ini disebabkan keterbatasan blangko yang dipasok dari pemerintah pusat. “Perekaman setiap hari jalan terus. Cuma kendala di pencetakan karena blangko tak mencukupi,” katanya.

Baca juga:  Soal Rencana Restoran di Lahan Sari Club, Giri Prasta Sebut "Miscommunication"

Sejatinya Disdukcapil sudah melakukan protap yakni melaporkan data perekaman setiap harinya. Dalam sehari sekitar 60 orang melakukan perekaman tetapi tidak semua langsung mendapatkan KTP karena kekurangan blangko. Sebanyak 53 langsung dicetak, sedangkan sisanya masih ada daftar tunggu pencetakan (siap cetak). Secara umum di lima kecamatan per 31 Mei, masih ada 749 e-KTP yang belum dicetak.

Dari total warga yang wajib perekaman 242.434 orang, sudah 234.863 orang melakukan perekaman. Jadi, masih ada sisa 7.600 orang yang belum melakukan perekaman. Dari yang sudah melakukan perekaman, 234.114 e-KTP sudah terbit, sehingga masih ada 749 orang yang KTP-nya belum terbit.

Baca juga:  Amankan Lebaran, Korem Siapkan Ribuan Personel

Selain pencetakan untuk e-KTP baru (warga yang sudah wajib ber-KTP), juga banyak pengurusan KTP baru karena rusak dan ganti status (kawin atau cerai). “Ini yang tidak bisa diprediksi. Kalau e-KTP untuk wajib KTP baru bisa, tetapi untuk yang pergantian KTP karena rusak atau ganti status sulit diprediksi,” tandas Wiaspada.

Solusinya, warga yang berhak ber-KTP dan sudah rekam data sementara diberikan suket. Sesuai aturan, suket bisa digunakan layaknya e-KTP. Fungsinya pun menyerupai KTP dan bisa digunakan sebelum e-KTP diterbitkan.  (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pengangkutan Sampah di Dalung Tersendat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *