DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus penipuan pembelian mobil dengan terlapor, Anak Agung Rai Sugiartha pada 4 Oktober 2017. Korban, Nyoman Budiana keberatan dikeluarkannya SP3 tersebut.

Selain alat bukti kasus itu kuat, bahkan sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan, Budiana tidak menerima pemberitahuan SP3 tersebut. “Karena alat bukti kuat, penyidik sudah membuat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan-red). Itu berarti kan sudah ada tersangkanya yaitu Rai Sugiarta,” tegas Budiana, didampingi pengacaranya, I Wayan Ardika, Senin (24/6).

Budiana menjelaskan permasalahan ini. Awalnya sekitar tahun 2014, dia membeli mobil dari Herry Wangko Dotulong, Direktur PT Internet Madja Abadi Milenindo. Karena saat itu kondisinya rusak berat, mobil tersebut dijual Rp 175 juta.

Baca juga:  Peternak Diimbau Selalu Perhatikan Kebersihan Kandang

Korban lalu memperbaiki mobil itu dan menghabiskan biaya Rp 200 juta. “Korban dan Rai Sugiartha ini sebenarnya teman baik. Oleh karena itu korban minta tolong kepada Rai Sugiartha untuk mutasi kendaraan tersebut atas nama korban. Kebetulan dia (Rai Sugiartha) pejabat di Kantor Samsat dan istrinya tugas di Polda Bali pangkat AKBP,” ujar Ardika.

Ternyata mobil tersebut dimutasi atas nama Rai Sugiartha. Padahal korban menyuruh balik nama atas namanya.

Selain itu, korban tidak pernah menjual atau menandatangani kuitansi jual beli dengan Rai Sugiartha. Korban lalu melaporkan kasus ini dengan laporan polisi No.LP/374/X/2016/Bali/SPKT tanggal 26 Oktober 2016. “Sudah diperiksa saksi-saksi dan ditingkatkan ke penyidikan. Waktu itu penyidiknya Kompol Putu Gunawan. Bahkan barang bukti mobil sudah mau disita. Tiba-tiba penyidiknya dimutasi,” tandasnya.

Baca juga:  Ini, Dampak Globalisasi Jika Tidak Siap Hadapi Perubahan

Selanjutnya penyidik yang baru memproses kasus ini. Namun pada 4 Oktober 2017, penyidik mengeluarkan SP3 No.B/327-a/X/2017/Ditreskrimum.

Alasannya Rai Sugiartha tidak cukup bukti terlibat kasus tersebut. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kompolnas, Kabareskrim, Itwarsum, Div. Propam Polri, Wasidik Bareskrim, termasuk ke Kapolda Bali. Kami ingin hukum ditegakkan dan kebenaran diungkap. Nanti kami tempuh jalur hukum,” kata Ardika.

Baca juga:  Tertibkan Awu-awu, Satgas Berantas Premanisme Polda Sasar Terminal Mengwi

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan itu hak pelapor menganggap cacat hukum. Menurut Hengky, penyidik sudah pertimbangkan masak-masak dengan melakukan gelar perkara. “Namun apabila masih dianggap cacat hukum, silahkan ajukan keberatan,” tegasnya.

“Saya tidak tahu, bukan saya (Direktur Reskrimum),” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Memang SP3 tersebut ditandatangani Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya saat menjabat Direktur Reskrimum Polda Bali tahun 2017. Terkait pelapor atau korban tidak menerima tembusan SP3 tersebut, Andi menyarankan supaya dipraperadilankan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *