TPA liar di Jalan Hilton Hill, Lingkungan Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, ditutup DLHK Badung. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – TPA liar yang terkuak keberadaannya akibat kebakaran beberapa waktu lalu, akhirnya ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Jumat (21/6) lalu. Tim DLHK juga  membina pemilik lahan TPA liar yang berlokasi di Jalan Hilton Hill, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan mengatakan, tim Buru Sergap Perusak Lingkungan (Brusli) DLHK didampingi Lurah Benoa dan Kaling Mumbul langsung memberikan pembinaan kepada pemilik lahan I Wayan Kapur asal Lingkungan Mumbul. TPA liar itu seluas 28 are yang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. “Jumat lalu diturunkan tim ke lokasi. Pemilik bersama Lurah dan Kepala Lingkungan sudah tanda tangani kesepakatan untuk menutup kawasan tersebut. Pihak pemilik berjanji tidak membuka kembali TPA liar itu,” ujarnya, Minggu (23/6).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Jadi Keynote Speaker Rakerda PDIP Kepulauan Riau

Apabila kembali ditemukan aktivitas pembuangan sampah di sana, tindakan tegas akan diterapkan. Pihaknya akan memproses sesuai UU 18 Tahun 2008 dan UU 32 Tahun 2008. Bahkan, jika nanti terjadi lagi kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, pemilik harus bertanggung jawab.

DLHK Badung akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPA liar yang ada di Kuta Selatan, karena terus menjamur. “Sebelum hari raya Galungan nanti, akan ada tiga sampai empat TPA liar yang akan ditutup. Sebab, kalau sudah musim hujan tentu akan menimbulkan bau kurang sedap,” ujarnya.

Baca juga:  Gempa Keras Dirasakan Hampir Seluruh Bali, Ini Hasil Analisis BMKG

Menurut Eka Merthawan, pihaknya juga akan terus memberikan tekanan hukum agar TPA liar tidak berdampak banyak. Apabila melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan hukum dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar. “DLHK tidak lebai menangani kasus lingkungan. Kami akan proses sesuai prosedur,” tegasnya. (Yudi Karnaeidi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *