Dinas PUPR Buleleng mengintensifkan penggantian lampu boros listrik. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tanggungan pembayaran listrik untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) cukup menyedot anggaran APBD Buleleng. Dalam satu bulan pemerintah daerah membayar rekening listrik hingga Rp 1,4 miliar untuk 34.700 titik LPJU di ruas jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Untuk menekan biaya listrik itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng belakangan mulai gencar melengkapi titik LPJU dengan KWH dan mengganti lampu boros energi dengan lampu LED (lampu hemat energi-red).

Tingginya beban listrik itu tidak saja karena banyaknya LPJU yang dipasang, juga karena sebagian besar titik LPJU tersebut tidak dilengkapi dengan KWH untuk menghitung pemakaian listrik setiap bulannya. Atas kondisi ini, PLN memberlakukan pemakaian listrik dengan perhitungan sendiri. Pola perhitungan itu ditengarai menyebabkan tagihan listrik yang harus dibayar pemerintah begitu mahal.

Baca juga:  Di Bangli, Banyak LPJU Mati dan Tak Berfungsi

Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya, Minggu (23/6), mengatakan, dari 34.700 titik LPJU, sebanyak 14.300 sudah memakai lampu LED. Penggantian lampu LED tersebut dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Program ini dilakukan dengan mengalokasikan anggaran APBD Buleleng. Sisanya sebanyak 23.300 titik masih menggunakan lampu boros energi dan akan diganti tahun ini.

“Penggantian dengan lampu LED ini langkah kami menghemat anggaran untuk melunasi tagihan rekening listrik dari PLN tiap bulan. Tahun ini kami kembali pasang karena masih ada stok lampu LED lagi 20.000 buah. LPJU yang dipasang menggunakan lampu LED akan menghemat anggaran,” ungkapnya.

Baca juga:  Insiden Lakalantas Basis Navicula, Massa ForBALI Tundukkan Kepala Sejenak

Dinas PUPR Buleleng juga akan memasang KWH pada titik lampu LPJU yang selama ini belum dilengkapi dengan alat pencatat pemakaian listrik. Upaya ini khusus untuk menyasar LPJU yang belakangan banyak dipasang kelompok masyarakat secara swadaya. LPJU yang masuk kategori liar karena tidak mengajukan permohonan ke Dinas PUPR juga akan disasar dengan pemasangan KWH.

“Meterisasi ini juga solusi efektif yang kami lakukan agar bisa menghemat pembayaran rekening listrik LPJU. Sebab, selama ini dari beban pembayaran listrik LPJU Rp 1,4 miliar itu sekitar Rp 1,1 miliar titik LPJU-nya belum ada meterisasi. Kalau sudah ada KWH, pemakaian listriknya akan lebih rasional dengan pemakaian listrik dalam satu bulan,” jelas Wijaya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Belasan Pegawai Kejari Denpasar Terpapar Covid-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *