Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perum Permata Abianbase, Jalan Mulawarman, Gianyar, Kamis (20/6). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar melakukan sidak ke rumah kos-kosan yang berlokasi di Perum Permata Abianbase, Jalan Mulawarman, Gianyar pada Kamis (20/6). inpeksi mendadak itu dilakukan karena menurut informasi kos-kosan tersebut digunakan untuk guest house (penginapan).

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha didampingi Sekretaris Dinas,Ketut Adi Sandiana menjelaskan sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti ke kos-kosan yang berisi 10 kamar itu. “Saat kami cek ke sana ada plang guest house,” katanya.

Baca juga:  Zona Merah Ini Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak, Tertua Berusia 100 Tahun

Mengingat banyaknya jumlah kamar pada bangunan lantai dua tersebut, seharusnya sudah kena pajak apalagi sudah difungsikan sebagai penginapan. Petugas yang mendatangi tempat itu pun meminta izin usaha, namun pemiliknya tidak bisa menunjukkan. “Pemiliknya asal Jakarta yang pria, sedangkan yang perempuan asli Tabanan. Itu arealnya perumahan dengan dua lantai, di atas lima kamar dan di bawah lima kamar,” katanya.

Ia pun menyarankan kepada pemilik penginapan tersebut, agar melengkapi izin. Namun sebelum proses itu pemilik penginapan tersebut tetap akan dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar. “Kami akan koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan, kalau guest house pasang saja sekalian untuk pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  ODGJ Ngamuk, Diamankan Satpol PP Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *