I wayan Sadra. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP di Kabupaten Gianyar dipastikan tetap menggunaan cara manual. Hal ini dikarenakan Kabupaten Gianyar belum siap melakukan PPDB secara online. Kebijakan ini juga untuk mengantisipasi kebingungan orangtua dan siswa yang belum memahami sistem online.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra saat dikonfirmasi Rabu (19/6), menegaskan, PPDB tingkat SMP di Kabupaten Giannyar tahun ajaran ini akan tetap dilakukan secara manual. “Kalau online kami belum siap karena server tidak ada, aplikasi juga belum,“ katanya.

Baca juga:  Hujan Lebat Rusak Hektaran Tanaman di Sinduwati

Menurutnya, pertimbangan paling utama dari keputusan ini adalah mengantisipasi orangtua dan siswa yang juga tidak siap mendaftar secara online. Pihaknya juga mengantisipasi keributan yang diperkirakan bisa terjadi bila pendaftaran PPDB online dipaksakan. Sebab, orangtua siswa belum tentu semua bisa, paham dan tepat menggunakan teknologi online.

Sadra juga mempertimbangkan masyarakat di daerah terpencil yang diperkirakan masih awam dengan sistem online. Selain itu, masih ada anak didik di kawasan seni ini yang belum memiliki gadget. Mempertimbangkan hal itu, kebijakan PPDB dengan sistem online untuk tingkat SMP masih membutuhkan pertimbangan. “Kami tidak mau gagah-gagahan online, tapi dampaknya masyarakat dirugikan. Yang saya pikirkan adalah masyarakat, bukan siapa-siapa,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait PPDB melalui rapat yang melibatkan kepala sekolah, pengawas dan forum perbekel. Melalui upaya ini diharapkan masyarakat bisa secara cepat mendapat informasi terkait PPDB dan tidak salah.

Salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat adalah terkait pengesahan Kartu Keluarga dan akta untuk mencari sekolah. “Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sepanjang untuk kepentingan mencari sekolah, KK dan akta bisa disahkan oleh masing-masing Sekolah Dasar,” tandas Sadra. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Target Partisipasi Pemilih 80 Persen, Ini Dilakukan KPU Klungkung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *