Pimpinan Dewan saat rapat paripurna DPRD Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kisruh hibah dan bansos yang sempat ramai disorot penegak hukum, juga menjadi sorotan BPK. Dalam hasil pemeriksaannya terhadap Laporan Keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2018, khususnya Kepatuhan terhadap Perundang-undangan, ditemukan 18 kelompok masyarakat penerima hibah dan 11 orang penerima bansos, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Ini terungkap dalam rapat paripurna tentang rekomendasi DPRD Klungkung terhadap tindak lanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan atas Keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2018 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Senin (17/6).

Dalam isi rekomendasi yang disampaikan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, dari total 18 kelompok penerima hibah, total anggarannya Rp 691,5 juta. Terjadi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang seharusnya paling lambat 10 Januari 2019, dari total 432 kelompok masyarakat dengan total dana Rp 32,02 miliar.

Baca juga:  Dana Desa Diselewengkan, Pemerintah akan Perketat Cara Pertanggungjawaban

Sementara untuk penerima bansos, ada 11 orang dari total 153 penerima bansos tahun 2018 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Total nilainya Rp 165 juta. Terhadap temuan tersebut, BPKPD diminta lebih intensif dalam menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada penerima. Selain itu, dewan juga minta untuk meninjau kembali Perbup Nomor 30 Tahun 2016 khususnya terkait limit akhir penyampaian laporan pertanggungjawaban, terutama limit waktu penyelesaian pekerjaan.

Baca juga:  Pemkab Rancang Regulasi Jarak Pasar Rakyat Dengan Toko Modern Minimal 3 km

“Sebab, hibah berupa uang yang bersumber dari APBD Perubahan, tidak mungkin laporan pertanggungjawabannya dapat dipenuhi per 10 Januari pada tahun berikutnya. Apalagi NPAD terbit pada Desember tahun berkenaan,” kata Baru.

Selain itu, dewan juga meminta eksekutif berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Bali, terkait rekomendasi yang mensyaratkan adanya desain atau gambar yang harus dilampiri oleh kelompok masyarakat dalam proposalnya. Kalau ini diwajibkan, pihaknya minta agar desain bangunan yang dimaksud dibuat sederhana. Tidak seperti desain dan RKS pada kegiatan proyek yang ditenderkan pemerintah.

Sekda Klungkung Putu Gede Winastra menyampaikan, terkait dengan temuan BPK tersebut, eksekutif dikatakan langsung menindaklanjutinya kepada kelompok masyarakat yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Semua penerima hibah dan bansos yang masih nunggak laporan pertanggungjawabannya langsung disurati. “Semua penerima hibah dan bansos yang dimaksud BPK dalam temuannya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Sebagai antisipasi, nanti kami atur lagi dalam perbup,” ujarnya.

Baca juga:  Overstay Bertahun-tahun, 3 WNA Dideportasi dari Bali

Disinggung soal kasus hibah yang sempat disorot aparat penegak hukum, Winastra enggan menanggapi. Sebab, wilayah pemeriksaan BPK tentu berbeda yang berpatokan pada kaidah kepatuhan terhadap standar akuntansi. Sebagai penyempurnaan dari persoalan tersebut, maka RAB dengan gambar dalam proposal jelas harus dibuat selaras. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *