GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian bersama Dishub Gianyar menggalakkan penertiban parkir liar. Seperti di Jalan Raya Tegallalang, seputaran objek wisata Ceking, pada Rabu (12/6).

Kendaraan yang ditertibkan petugas, merupakan milik sejumlah pedagang setempat dan wisatawan yang berkunjung. Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata menerangkan selama proses penertiban, polisi dibantu Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar yang menyiagakan 1 unit mobil derek. “Mobil ini untuk mengakut Kendaraan yang tetap memaksa parkir kendaraan di sekitar Obyek Wisata Ceking,” jelasnya.

Baca juga:  Karya Padudusan Agung di Pura Er Jeruk Segara Kertih Digelar 26 Januari

Diakui selama proses itu, sejumlah pedagang dan wisatawan asing mempertanyakan penertiban tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa baru dilakukan penertiban. Padahal, sebelumnya sosialisasi sudah sering diselenggarakan di seputaran kawasan tersebut. “Sudah sering sosialisasi, hanya kembali petugas memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” jelasnya.

Kasubag Humas menegaskan penindakan terhadap parkir liar ini, juga merupakan laporan dari pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan di kawasan tersebut. “Ada masyarakat yang mengeluhkan kemacetan panjang di area objek wisata Ceking, sehingga aktivitas jalan raya terganggu,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Kerajinan Kreasi Kayu Jati Lagi 'Booming' 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *