Dua pelaku pencurian sarang burung walet diamankan Unit Reskrim Polres Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gara-gara terdesak biaya kebutuhan hidup sehari-hari, dua pemuda nekat mencuri sarang burung walet. Akan tetapi sebelum sempat menikmati hasil curiannya, MA (32) asal Kampung Bugis dan MI (32) dari Kampung Kajanan, Singaraja, ditangkap polisi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sarang burung walet siap jual dan sebuah obeng untuk mencongkel kunci pagar sarang burung walet milik Muhamad Ahmad Syammakh (30), warga Kampung Bugis, Singaraja.

Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Senin (10/6), mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan korban. Pada 22 Mei 2019 lalu korban melaporkan kehilangan sarang burung walet sekitar 3 kilogram. Sarang burung walet siap jual itu masih menempel pada papan sirip bangunan milik korban.

Baca juga:  BPS Terapkan Metode Kombinasi pada Sensus Penduduk 2020

Mendapat laporan itu, anggotanya diperintahkan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Dari penyelidikan ini, polisi mengetahui bahwa sarang burung walet dicuri oleh MA dan MI. Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan. “Kami amankan yang bersangkutan setelah kami dapatkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam penyelidikan di lapangan,” katanya.

Menurut Hutabarat, kedua pelaku mengakui telah mencuri sarang burung walet milik korban. Caranya, satu orang merusak pintu pagar bangunan sarang walet menggunakan obeng. Setelah pintu terbuka, pelaku lain masuk ke dalam ruangan dan mengambil 17 pecahan sarang burung walet yang sudah cukup umur untuk dipanen.

Baca juga:  Penanganan Kasus Penutupan Kantor Terkesan Lambat, LABHI Bali Surati Kapolri hingga Menkopolhukam

Sarang burung walet itu kemudian dijual kepada pengepul di Kampung Kajanan. Diperkirakan sejumlah pecahan sarang burung walet tersebut laku dijual Rp 500.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. “Aksinya tergolong rapi. Buktinya, setelah melakukan pencurian ketiga baru terungkap,” ujar Hutabarat.

Di hadapan penyidik, MA mengaku termotivasi mencuri sarang burung walet karena harganya tergolong mahal. Selain itu, dirinya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selama ini MA tidak memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa membobol sarang walet milik korban.

Baca juga:  Minta Pengusutan Kasus Sumberklampok, Tim Hukum PHDI Bali Datangi Polres Buleleng

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, MA dan MI sekarang harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng. Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *