Macet
Pemeriksaan KTP kepada para penduduk pendatang yang masuk Pelabuhan Gilimanuk digelar. (BP/dok)

Oleh I Komang Divo Mahayakti Heriadi, S.H., M.Kn.

Pascamudik Lebaran, arus balik para pemudik untuk kembali ke kota-kota besar seakan menjadi ritual tahunan bagi kaum urban yang ingin bertaruh nasib di ibu kota. Sebagian dari para pemudik mengajak sanak-saudara untuk mencari peruntungan ke kota sebagai pemilik sumber perputaran ekonomi yang fantastis.

Hingga kini kota-kota besar masih menjadi pesona yang memikat di mata para perantau. Harga diri ditegakkan betul, meninggalkan kampung halaman demi sesuatu yang mereka impikan. Kendati demikian, apakah dengan adanya gelombang pendatang ke suatu ibu kota menjadi berkah atau malah menjadi beban baru bagi pemerintah yang menjadi destinasi para perantau?

Arus gerak penduduk pendatang yang berdiaspora ke ibu kota memang sulit dibendung dan tidak dapat dilarang. Harus disadari semua pihak bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak, karena konstitusi kita menjamin setiap orang bebas memilih tempat tinggal di seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Celakanya, sebagian besar dari pendatang baru tersebut diperkirakan tanpa berbekal life skill yang memadai dan hanya bermodalkan nekat. Ketiadaan skill profesi yang dapat menunjang pembangunan kota tujuan, acapkali menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan. Efek domino perpindahan penduduk dari desa ke kota pun bermunculan, seperti persoalan angka pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, perkampungan kumuh, kemacetan hingga kerawanan sosial lainnya cenderung meningkat.

Baca juga:  Terobosan Strategi Recovery Industri Pariwisata

Rendahnya lapangan pekerjaan di daerah asal menjadi alasan utama seseorang berniat menanam asa di ibu kota. Alasan lain menyebutkan, bahwa seseorang bermigrasi dari desa ke kota merupakan refleksi atas gejala kemandekan denyut ekonomi pedesaan. Adapun faktor yang menarik seseorang merantau ke kota adalah cerita kisah kesuksesan para pemudik dengan segala bumbunya bahwa penghasilan di kota lebih tinggi ketimbang di desa.

Permasalahan urbanisasi tidak dapat hanya dipandang sebatas dalam konteks demografi saja, karena urbanisasi mengandung pengertian yang multidimensional. Urbanisasi dari pendekatan demografis berarti sebagai suatu proses peningkatan konsentrasi penduduk di perkotaan sehingga proporsi penduduk yang tinggal menjadi meningkat.

Secara sederhana konsentrasi tersebut diukur dari proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan, kecepatan perubahan proporsi tersebut, dan perubahan jumlah pusat-pusat kota. Sedangkan urbanisasi menurut pendekatan ekonomi politik didefinisikan sebagai transformasi sosial ekonomi yang timbul sebagai akibat dari pengembangan dan ekspansi kapitalisme (capitalist urbanization).

Dalam konteks modernisasi, urbanisasi mengandung pengertian sebagai perubahan nilai dari orientasi tradisional ke orientasi modern, sehingga terjadi difusi modal, teknologi, nilai-nilai, pengelolaan kelembagaan dan orientasi dari masyarakat tradisional ke dunia barat (Keban; 2002).

Baca juga:  Mudik Lebaran, Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Manajemen pengelolaan urbanisasi adalah suatu hal yang mendesak. Teori sederhana ada gula ada semut akan memudahkan kita dalam memahami persoalan urbanisasi di kota-kota besar. Jika gula atau kekuasaan tidak dibagi secara merata ke seluruh pelosok daerah, maka bukan tidak mustahil akan menimbulkan ledakan penduduk beserta ragam persoalannya di ibu kota.

Perlu dicari solusi bersama atas adanya kesenjangan antara pemerintah di daerah dengan pemerintah di kota. Integrasi kebijakan antara pemerintah di kota besar dengan pemerintah di daerah-daerah asal sejatinya dapat dibangun dalam rangka pemerataan pembangunan suatu wilayah. Dengan perumpamaan kota-kota besar yang memiliki ‘’uang’’ yang banyak dapat membagi sedikit pendapatannya ke daerah-daerah yang masih bergantung pada kucuran dana alokasi pemerintah pusat.

Koordinasi pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pemerataan sumber daya ekonomi serta upayanya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sangat diharapkan. Pemerintah wajib segera mendistribusikan serta mengalihkan magnet-magnet ekonomi dari pusat ibu kota ke 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Menghadapi Seleksi CPNS 2019

Sejalan dengan program nawacita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya kebijakan dana desa di era Presiden Joko Widodo, ada semacam political will untuk memperkuat pembangunan di level desa dengan konsekuensi meletakkan pusat pembangunan pada satuan pemerintah yang paling bawah dan langsung berhubungan dengan rakyat. Desa dituntut untuk mengelola, mengatur dan mengambil keputusan atas segala potensi sumber daya ekonomi desa, serta bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat desa melalui kebijakan para pemangku kepentingan desa.

Sejatinya tujuan urbanisasi adalah untuk mendapatkan penghidupan perekonomian yang lebih baik dan layak bagi seseorang. Namun tak semua dari mereka yang berjuang ke ibu kota dan terjun dalam panasnya kompetisi kaum urban bisa menjadi pemenang. Selain kegagalan, mereka berpotensi menjadi bagian dari permasalahan besar ibu kota. Karena salah satu dampak negatif dari urbanisasi adalah dapat memperlebar jurang kemiskinan antara desa dan kota. Dibutuhkan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah yang sudah kronis ini di ibu kota yang sudah semakin sesak.

Penulis, Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *