DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di mesin incinerator. Pada Rabu (29/5), dimusnahkan sabu-sabu (SS) 1.997,82 gram, ekstasi 1.442 butir dan ganja 373,71 gram. Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa.

Pemusnahan tersebut disaksikan diantaranya pihak Bea Cukai Ngurah Rai, kejaksaan, Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dan Polda Bali. “Karena sudah mendapat penetapan dari pengadilan sehingga dapat dilakukan pemusnahan. Barang-barang ini rawan untuk dikonsumsi, hilang dan disalahgunakan,” ungkap Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi.

Baca juga:  BMKG Akan Ukur Kualitas Udara Saat Nyepi

Barang bukti tersebut yaitu ekstasi sebanyak 472 butir disita dari tersangka I Made Teguh Kuri Raharja, sipir LP Kerobokan. Barang bukti milik Ach. Mustofa Cs narkotika jenis SS seberat 876,92 gram netto, ganja seberat 373,71 gram milik Iwan Boris Marbun Cs, ekstasi sebanyak 972 butir dan SS seberat 281,09 gram milik tersangka Komang Sudarma.

Barang bukti teranyar yang dimusnahkan adalah SS seberat 408,65 gram netto milik Prakob Seetasang dan 431,16 gram netto SS milik Adison Phonlamat. Kedua tersangka ini merupakan penyelundup narkoba asal Thailand.

Baca juga:  Karya Ngenteg Linggih di Pura Pucak Luhur Berangbang

Mereka ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. “Berkas perkara kasus tersebut sudah mendapat penetapan dan diajukan SPDP-nya. Jaksa ditunjuk sudah ada sehingga segera disisihkan dan sisa musnahkan,” ungkap jenderal bintang satu di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *