Eriawati diamankan karena melakukan pencurian. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Eriawati harus diamankan aparat Polsek Sukawati karena kedapatan melakukan aksi pencurian. Wanita asal Lumajang Jawa timur ini diketahui melakukan pencurian uang di toko milik I Komang Budiarta. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati.

Kaniat Reskrim Polsek Sukwati Iptu I.G.N. Jaya Winangun, Selasa (28/5), mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (26/5) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya korban data ke toko yang menjual alat persembahyangan itu dengan berpura-pura sebagai pembeli. “Modus berpura-pura belanja, saat korban lengah pelaku langsung mengambil uang milik korban yang ditaruh di dalam tas di atas meja,” jelasnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Terbanyak Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Diungkapkan di dalam tas tersebut, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 3,1 juta. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di seputaran TKP, hingga akhirnya didapat ciri-ciri pelaku. “Tidak berselang lama team opsnal bergerak menyisir sepanjang pasar dan pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Ditambahkan saat diinterogasi di Mapolsek Sukawati, pelaku mengakui mengambil uang milik korban, dengan modus pura2 belanja. “Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Ekspor Bali di Februari 2021 Didominasi Produk Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *