Sudikerta berbincang dengan penengoknya saat berada dalam tahanan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa penahanan I Ketut Sudikerta akan berakhir 2 Juni mendatang. Sementara pihak penyidik Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali belum merampungkan berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.

Adanya kekurangan dalam berkas atas tersangka Sudikerta itu dijelaskan jaksa pimpinan Aspidum Kejati Bali, Senin (27/5).

Aspidum Kejati Bali Hasan Kurnia yang ditemui di sela acara buka puasa bersama tokoh lintas agama di Kejati Bali, mengatakan berkas Sudikerta dan dua tersangka lainnya yaitu Wayan Wakil dan A.A. Ngurah Agung segera dikembalikan. Saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara.

Baca juga:  Bergulir di Pengadilan, Oknum Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia memastikan masih ada kekurangan dalam berkas perkara milik Sudikerta dkk. Oleh karena itu, dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. “Akan dikembalikan dalam pekan ini. Setelah itu baru kami teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini masa penahanan kedua yaitu masa penahanan dari kejaksaan selama 40 hari akan habis pada awal bulan depan. Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak. Sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Hasil Operasi Keselamatan Saat COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *