BNK Karangasem merilis kasus penangkapan seorang warga yang mengkonsumsi sabu-sabu. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karangasem berhasil membekuk pria berinisial  I WNW karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pria 26 tahun asal Banjar Karanganyar, Desa Sibetan, Bebandem, Karangasem, ini ditangkap di rumahnya.

Kepala BNK Karangasem AKBP I Ketut Arta saat jumpa pers, Senin (27/5), mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang diduga menggunakan narkoba pada 18 Mei lalu. Petugas dari BNK langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 Wita, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Vario melewati Klungkung menuju wilayah Karangasem. BNK bekerja sama dengan petugas kepolisian dari Polsek Sidemen kemudian menghentikan  pengendara motor tersebut.

Baca juga:  Dauh Wijana Raih Gelar Doktor

Pelaku tidak berhenti, melainkan menggeber motornya lebih kencang yang membuat petugas kehilangan jejak hingga dua jam setengah. Setelah mencari informasi, petugas menemukan ciri-ciri orang dan kendaraan yang digunakan pelaku menuju salah satu rumah. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

“Kami amankan pelaku di rumahnya di Banjar Karanganyar, Sibetan, Bebandem, sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seperti sabu-sabu, alat isap dan bong. Pelaku mengakui baru selesai mengkonsumsi sabu-shabu tersebut,” katanya.

Baca juga:  Buntut Dugaan Korupsi, Pegawai Kontrak DLHK  Dipecat

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penghuni Lapas Kerobokan, Badung. Barang tersebut ditempelkan di salah satu tempat sampah di pinggir jalan yang ada di Gatsu Barat. Pelaku menggunakan sabu-sabu ini sejak sekitar satu setangah tahun lalu pascacerai dari istrinya. Sabu-shabu yang dibelinya dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku tidak tahu siapa orangnya. Dia hanya tahu nomor HP-nya. Mereka berkomunikasi lewat HP saja. Kami menemukan 1,4 gram sabu-sabu. Setelah dicek di laboratoriam, kami amankan 0,4 netto. Pelaku kami dititipkan di Lapas Kelas II B Karangasem,” jelas Arta.

Baca juga:  Ada Bangunan di Bibir Pantai Berawa, DPMPTSP Segera Cek Legalitasnya

Menurut  WNW, satu paket sabu-sabu yang dibelinya itu seharga Rp 800 ribu. “Saya sekitar 15 kali ambil paket sabu-sabu di Denpasar. Tempatnya tidak tetap,” ungkapnya singkat. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *