Ilustrasi. (BP/ist)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUMDes menjadi sangat strategis dalam mewujudkan program Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sampai saat ini, perhatian pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla begitu besar terhadap BUMDes, ini berarti ada dorongan optimis menatap BUMDes menuju Four Point Zero (4.0) dan sekaligus mampu menjadi kekuatan perekonomian nasional,maupun siap menghadapi era perdagangan bebas (global) ke depan.

Satu pendekatan dan kajian baru yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui membentuk kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini didirikan atas dasar keinginan masyarakat desa yang berawal dari adanya potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang begitu besar, jika dikelola secara optimal dan profesional akan memberikan peluang dan kesempatan untuk meningkatkan perekonomian desa, bentuk kelembagaan ekonomi yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Badan usaha ini sesungguhnya telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Dengan tujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), di samping itu BUMDes diharapkan mampu sebagai pilar dan lokomotif perekonomian di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Belajar Pengelolaan BUMDes dan TPST ke Desa Pagedangan Banten

Dalam hal ini, BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dengan demikian, desa bisa menjadi episentrum terciptanya pemerataan kesejahteraan, keadilan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat desa yang berlandaskan kekeluargaan, tolong-menolong dan gotong royong.

Kebangkitan ekonomi desa akhir-akhir ini menjadi perhatian yang sangat strategis, karena adanya alokasi dana desa yang besar dari tahun ke tahun yaitu mulai tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa, dan tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun untuk 74.754 desa, sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 60,0 triliun untuk 74.954 desa, dan tahun 2018 sebesar Rp 60,0 triliun untuk 74.954 desa, juga tahun 2019 sebesar Rp 70,0 triliun untuk 74.954 desa.

Ini membuktikan pemerintah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa melalui program Nawa Citanya dengan falsafah Tri Sakti yang menjadi rohnya Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Kondisi seperti ini diharapkan mampu mendorong lebih cepat untuk memperbaiki ketertinggalan ekonomi desa.

Pengembangan ekonomi desa harus mampu memberikan kesejahteraan ekonomi sekaligus kemakmuran kepada mayarakat desa. Maka dari itu, pemanfaatan dana desa diarahkan untuk sebesar-besarnya membangun infrastruktur desa, dan percepatan pengelolaan usaha ekonomi desa yang berbasis sumber daya lokal (resources based) melalui BUMDes. Dengan demikian, keberadaan BUMDes di seluruh desa di Indonesia menjadi sangat penting dan strategis dalam memperbaiki dan membangun ketertinggalan ekonomi desa.

Baca juga:  Bumdes Sangat Berperan Sukseskan Kebangkitan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19

Adapun solusi untuk mewujudkan optimisme menatap BUMDes menuju four point zero seperti: pertama, membangun dan mempersiapkan pasar-pasar yang mampu menampung dan memasarkan produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh BUMDes. Kedua, memberikan tenaga ahli pendampingan bagi BUMDes dalam hal pemahaman dan wawasan entrepreneurship yang berbasis industri kreatif.

Ketiga, memberikan kemudahan dan keringanan dalam proses pembiayaan bagi BUMDes dalam mengembangkan dan meningkatkan investasi untuk usaha-usaha yang berorientasi pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier bagi masyarakat desa. Keempat, menggerakkan ekonomi desa dengan berbasis kreatif, inovatif, gagasan-gagasan, ide-ide, dan e-commerse yang diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan potensi ekonomi desa menjadi produk-produk yang berkualitas dengan standar global.

Berdasarkan solusi tersebut, BUMDes yang mampu menggerakkan ekonomi kreatif diyakini memiliki pengaruh (dampak) yang signifikan terhadap perekonomian desa pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya seperti: 1) ekonomi kreatif dapat menurunkan tingkat pengangguran di desa. Semakin meningkat peran ekonomi kreatif dalam suatu perekonomian desa dapat lebih cepat mengurangi tingkat pengangguran di desa tersebut. 2) pertumbuhan ekonomi kreatif memberikan nilai tambah terhadap kontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB), karena semakin berkembang ekonomi kreatif dapat mendorong pertumbuhan kontribusi terhadap PDB desa maupun PDB nasional.

3) ekonomi kreatif dapat mendorong pertumbuhan ekspor suatu desa, melalui peningkatan kualitas dan kuantitas hasil produk ekonomi kreatif yang diproduksinya. 4) salah satu pengaruh terpenting dari ekonomi kreatif terhadap perekonomian masyarakat desa yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat desa untuk turut mengelola potensi ekonomi desa menjadi produk unggulan yang berorientasi pasar.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

5) ekonomi kreatif dapat memberikan motivasi terhadap peningkatan pengembangan sosial dan budaya yang memiliki karakteristik kearifan lokal yang sesuai dengan lingkungan masyarakat desa setempat. 6) hasil peningkatan output yang dihasilkan oleh ekonomi kreatif dapat memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa.

7) inti dari ekonomi kreatif adalah berbasiskan kepada kemampuan masyarakat untuk memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan, hal ini memberikan kesempatan lebih luas terhadap kaum melinial yang memiliki ide-ide kreatif untuk dapat dikembangkan. Dengan demikian dapat meningkatkan kesempatan bekerja dari kaum milenial. 8) ekonomi kreatif sangat dipengaruhi oleh sosial ekonomi masyarakat itu sendiri, adat dan budayanya, sehingga mampu menggerakkan seluruh elemen masyarakat desa menjadi instrumen ekonomi kreatif.

Berdasarkan analisis dan kajian mengenai optimis menatap BUMDes menuju four point zero, dikarenakan peran BUMDes yang berbasiskan ekonomi kreatif akan menjadi lokomotif atau sumber pertumbuhan perekonomian desa. Kontribusi sektor ekonomi kreatif akan berpengaruh besar terhadap peningkatan produk domestik bruto (PDB), peningkatan ekspor, membuka kesempatan berusaha, mengurangi kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan asli desa (PAD), dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Dengan demikian, seluruh  perangkat BUMDes harus mampu menggerakkan potensi ekonomi desa dan potensi sumber daya manusia di desa menjadi kekuatan gerakan ekonomi kreatif yang berbasiskan teknologi e-commerse.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *