DPRD Buleleng mengesahkan dua perda, Kamis (16/5). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com- Mendekati akhir masa baktinya, DPRD Buleleng mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua perda yang diketok palu pada Kamis (16/5), adalah Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Sementara, satu-satunya rancangan Perda pengesahannya ditunda adalah Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Selama proses pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama komisi dan eksekutif, pembahasan regulasi ini terhenti di tengah jalan karena eksekutif tidak melampirkan naskah akademik (NA-red).

Baca juga:  Kasus Dugaan Dua RS Tolak Pasien, Polda Segera ke TKP

Saat ini, pemda masih menyiapkan naskah akademik yang dipersyaratkan. Kalau dalam sisa masa jabatan ini naskah akademik tuntas disusun, perda akan disahkan. Namun sebaliknya, kalau penyusunan naskah akademik tidak tuntas, itu berarti perda ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibahas oleh DPRD hasil pemilihan legislatif (pileg) 17 April 2019.

Dua perda tersebut disahkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara. Sementara eksekutif dipimpin Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Gubernur Bali Sudah Setujui Perwali PKM

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, kedua perda ini diperlukan sebagai pijakan dalam mengambil kebijakan. Selain itu, aturan yang sudah disepakati ini akan dijalankan dengan baik, sehingga kebijakan dalam bidang ini tidak merugikan masyarakat banyak. “Karena sudah disahkan, setiap aturan ini kami jalankan dalam mengambil kebijakan. Salah satunya bagaimana aturan penyiapan rumah aman untuk memberi pelayanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak, termasuk rumah singgah untuk membantu pelayanan persalinan kami siapkan sarana rasarananya. Sambil jalan, pemerintah menyiapkan SDM,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Wakapolda Cek Pos Penyekatan, Ini Arahannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *