DENPASAR, BALIPOST.com – Perusda Bali rupanya cukup serius dalam upaya melegalkan industri arak Bali. Langkah negosiasi pun dilakukan dengan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian (Ekuin) pada 8 Mei 2019.

Dalam hal ini, Perusda sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menko Ekuin tertanggal 24 April 2019 terkait revisi Perpres No.39 Tahun 2014. Yakni dalam rangka pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Tentunya kita berharap bahwa arak Bali yang memang bagian dari kearifan lokal bisa menjadi minuman tradisional beralkohol yang legal secara ijin dan distribusinya,” ujar Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali, Ida Bagus Kesawa Narayana, Jumat (10/5).

Kesawa Narayana menambahkan, arak Bali yang legal secara izin dan distribusi tentu akan dapat dinikmati oleh wisatawan. Baik untuk dikonsumsi langsung, maupun sebagai oleh-oleh di hotel, restoran, dan toko swalayan.

Baca juga:  Astra Motor Tawarkan Promo Spesial Pembelian BeAT

Dengan demikian, arak Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol yang selama ini diimpor. Bedanya, minuman impor itu tidak memberikan sumbangan kesejahteraan untuk sektor riil khususnya petani/perajin arak. “Apabila arak Bali legal, akan memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang sangat penting untuk pembangunan Bali berkelanjutan,” imbuhnya.

Itu sebabnya, lanjut Kesawa, Perusda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menegosiasikan legalisasi arak Bali dengan Kemenko Ekuin. Pihaknya bertemu langsung dengan Deputi V Kemenko Ekuin Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso.

Dikatakan, Perusda Bali “Agen Pembangunan Bali Era Baru” sebagai BUMD Provinsi Bali juga telah membuat model bisnis yang tepat dan berpihak kepada kesejahteraan petani arak Bali. “Tidak hanya terkait legalitas melalui usulan revisi Perpres, tetapi memastikan adanya pembinaan dari dinas terkait mengenai mutu dan standarisasi arak Bali melalui koperasi-koperasi petani arak dan Perusda Bali akan mengontrol peredaran serta distribusinya,” terangnya.

Baca juga:  Pedagang Tak Setuju Ukuran Kios di Pasar Manuver Gilimanuk

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Putu Astawa menyebut Kemenko Ekuin akan mengadakan rapat yang lebih besar sebagai bentuk respon terhadap permintaan legalisasi arak Bali. Rapat tersebut nantinya melibatkan Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan, dan termasuk beberapa provinsi lain seperti Sulawesi Utara dan NTT yang juga mengajukan surat untuk hal sama seperti Bali.

“Kita ingin melegalkan karena arak Bali banyak dibutuhkan untuk upacara yadnya, untuk hotel dan restoran, serta melindungi industri kecil dan menengah agar mata pencaharian masyarakat tidak hilang,” ujarnya.

Baca juga:  Warga di Bangli Keluhkan Padamnya LPJ di Sejumlah Ruas Jalan

Menurut Astawa, sebetulnya ada banyak turis asing yang menanyakan minuman beralkohol khas Bali. Namun, arak Bali tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas karena ilegal.

Ironisnya, Bali justru dibanjiri dengan produk minuman beralkohol impor seperti vodka dan whiski. Padahal jika arak Bali dilegalisasi, pemerintah berkewajiban membina dari sisi kelembagaan, kualitas, dan standar produknya.

Itupun dibatasi peredarannya hanya di Bali saja. “Mungkin skemanya kita bentuk koperasi arak kemudian bekerjasama dengan Perusda. Nanti Perusda yang akan mendistribusikan ke restoran dan hotel-hotel. Tapi, di Bali saja supaya jangan sampai arak itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak semestinya untuk minum itu, sehingga diatur tata niaga distribusinya,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *