Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku tempel narkoba, Ida Ketut Adi Darma (47), divonis 9 tahun penjara, Kamis (9/5). Hukuman ini turun drastis dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim pimpinan Made Purnami, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pande Made Sugiartha dkk.,menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak kejaksaan.

Sebelumnya pihak kejaksaan di PN Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram. Dalam kasus ini, terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Tukad Musi V, Panjer, tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Ini, Landasan Baru Pemberantasan Narkoba

Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Dan diuraikan dalam persidangan, terdakwa ditangkap polisi, Cok Sutrisna bersama rekannya di Jalan Tukad Nyali, Gang SMA 6 Denpasar, pada 13 Januari 2019.

Saat itu, Cok Sutrisna yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan peredaran narkoba. Dan saat makan di Tukad Nyali Gang SMA 6 Denpasar, polisi tadi menginterogasi terdakwa dan mengaku bahwa dia menempel sabu-sabu di belahan pohon kelapa di sebuah rumah di Gang SMA 6 Denpasar.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Ratusan Warga Baturinggit Mengungsi ke Denpasar

Polisi meminta terdakwa menunjukkan tempat menempel dan ditemukan plastik klip. Total barang bukti yang disita yakni 14 plastik klip yang berisi total sabu seberat 27,29 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah pipet, lakban, gunting, HP dan barang bukti lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *