Tahun ajaran baru mulai banyak menyita perhatian orangtua siswa. Penjelasan tentang teknis masuk sekolah juga makin banyak beredar. Namun masih banyak hal yang memerlukan penjelasan lebih detail agar kami sebagai orangtua siswa bisa lebih nyaman dalam menghadapi tahun ajaran baru mendatang.

Masalahnya, saat ini sistem zonasi yang diterapkan diinformasikan memiliki perbedaan dengan sistem sebelumnya. Katanya, kini bisa mendaftarkan anak di sekolah tujuan di zonasi yang sama dengan sistem cepat-cepatan mendaftar. Ini penjelasannya seperti apa? Apa bisa sudah mendaftar mulai sekarang atau menunggu anak-anak dapat bukti kelulusan? Batasan zonasi saat ini seperti apa?

Baca juga:  Sekolah Swasta Jadi Pilihan Alternatif dalam PPDB SMA/SMK

Hal lainnya, jika menggunakan prestasi bagaimana rujukannya. Apakah ada prioritas khusus bagi anak berorientasi dalam bidang olahraga, seni dan lainnya untuk dapat bangku sekolah? Jika tidak apa solusinya?

Mohon hal ini terus dijelaskan oleh Kadis Pendidikan dan kepala sekolah agar jangan sampai masalah muncul saat menjelang pendaftaran sudah dibuka. Lalu, apa jaminan pemerintah jika nantinya ada banyak anak–anak tak dapat di sekolah yang dekat zonasinya?

Baca juga:  Lakukan Validasi Penerima Bansos

Sementara sebagai orangtua yang asli Tabanan kini tinggal dan berkerja di Denpasar, apakah saya bisa menggunakan domisili, karena KK saya di Tabanan? Apakah saya harus pindah KK untuk mendapatkan domisili hanya untuk memastikan anak saya bisa masuk sekolah di lingkungan terdekat dengan tempat saya menyewa rumah?

Mohon pemerintah bisa membantu dan memastikan generasi muda Bali yang ingin melanjutkan sekolah mendapat layanan informasi yang utuh. Jika memungkinkan ada jaminan bahwa ada kepastian untuk melanjutkan pendidikan tak sulit mendapatkan sekolah.

Baca juga:  Penjelasan "Pemuput Tri Sadaka"

Ni Luh Supadmi

Tabanan, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *