Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Pleno tersebut berlangsung di hotel Rumah Luwih, Pantai Lebih, Kecamatan Gianyar, pada Senin (6/5). Manik/balipost)

GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Pleno berlangsung di hotel Rumah Luwih, Pantai Lebih, Kecamatan Gianyar, Senin (6/5). Selama proses tersebut dihadiri saksi partai, PPK, Bawaslu dan jajaran pengamanan.

Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menyatakan pleno sifatnya melakukan koreksi mengenai kinerja jajaran di tingkat kecamatan. Pihaknya hanya melakukan proses rekap, kemudian dilanjutkan rekap di provinsi, hingga ditetapkan oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang. Dalam pleno ini juga diberikan kesempatan pihak yang tidak puas untuk menggugat selama 3 x 24 jam atau 3 hari.

Baca juga:  Ngurah Maharjana Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Karangasem

“Setelah penetapan KPU RI baru kami melakukan penetapan MK mengenai tidak adanya gugatan. Kalau tidak ada gugatan, KPU Gianyar akan menetapkan setelah tiga hari penetapan KPU RI. Kami khusus menetapkan DPRD Kabupaten Gianyar,” jelas Agus Tirta Suguna.

Mengenai kendala yang ditemukan oleh saksi dan peserta pemilu sudah diakomodir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan, di tingkat kecamatan, suara tersebut sudah divalidkan melalui rekapitulasi di kecamatan. “Sekarang kami proses tingkat kabupaten berdasarkan rekap yang sudah dilakukan teman-teman kecamatan. Nanti ada koreksi data pemilih, secara substansi sudah sesuai dengan apa yang direkap rekan-rekan PPK. Proses di TPS sudah diklirkan di masing-masing PPK,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Gianyar Harap Partisipasi Pemilih Meningkat

Apabila ditemukan kekeliruan sudah diakomodir oleh rekan PPK. Hal itu dilakukan dengan membuka plano disesuikan dan dicocokkan. “Kalau tidak sesuai dilakukan penghitungan suara ulang, itu sudah diakukan oleh PKK. Mekanisme itu sudah berlalu, seluruh saksi sudah hadir,” jelas Agus Tirta Suguna.

Saat pleno satu saksi dari Partai Golkar sempat menyatakan adanya penggelembungan suara. Dikatakannya, hal itu juga sudah diakomodir di tingkat kecamatan. “ Kalau saksi membawa data yang sesuai di PPK yang dibacakan PPS, itu kami sinkronkan. Kalau ada perbedaan, bisa dilakukan suara ulang,” ungkapnya.

Baca juga:  Dipastikan Sebagai WNA, Bawaslu Usulkan Pencoretan 12 DPT

Ditegaskannya pula, rapat kali ini tidak lagi akan berbicara proses di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Saat ini tidak lagi bicara proses di TPS, itu sudah klir di masing-masing kecamatan. Sekarang ini hanya mengkroscek data-data yang dibuat PPK berupa DA1,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan akan terus mengawal jalannya pemilu sampai penetapan dan pelantikan. Bahkan, jajarannya tetap mengawal kotak suara yang kini disimpan di gudang KPU di Stadion Kapten Dipta. “Kotak suara tetap kami jaga. Kami tempatkan dua pos untuk penjagaan kotak di Gianyar,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *