DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali kembali mengungkap jaringan narkoba Medan-Bali, Selasa (30/4). Pelakunya dua orang yaitu Iwan Boris Marbun (20) dan David Purba (25) di areal Toko Elektronik Kenanga Jaya di Jalan Gatot Subroto Timur No. 390, Denpasar.

Barang bukti yang diamankan satu paket ganja seberat 427 gram bruto. Saat dikonfirmasi Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, seizin Kepala BNNP Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Rabu (1/5), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Memang para pelaku ini kami intai beberapa hari terakhir,” kata AKBP Sebudi.

Baca juga:  Denpasar Rancang Subsidi Uang Gedung Siswa SMP Swasta

Menurut mantan Kapolsek Kuta ini, hasil penyelidikan pihaknya mendapat informasi akan ada penyerahan paket narkoba di TKP. Berdasarkan informasi tersebut, tim dipimpin Sebudi melakukan pengintaian di sekitar toko elektronik tersebut. “Sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka Boris menerima paket dari karyawan perusahaan ekpedisi. Setelah paket diterima pelaku, kami langsung menangkapnya,” tegasnya.

Setelah digeledah paket tersebut ternyata isi ganja berat total 427 gram brutto. Saat diinterogasi, Boris mengaku barang tersebut milik David.

Baca juga:  Pelimpahan Dua Tersangka Narkoba Dilakukan Secara Online

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk dapat menangkap David. Sekitar pukul 10.00 Wita, David datang ke TKP untuk mengambil paket tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. “Kedua pelaku ini bekerja sebagai sales barang elektronik. Rencananya ganja tersebut diedarkan di wilayah Kuta,” kata mantan Kasat Sabhara Polresta Denpasar ini.

Menurut Sebudi, kedua pelaku ini merupakan jaringan Medan-Bali spesialis ganja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *