Sudikerta saat akan masuk ke ruang tahanan Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan aset terkait kasus penipuan dilakukan tersangka I Ketut Sudikerta terus dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Minggu depan, polisi akan menyita kantor mantan pengacara Sudikerta, Togar Simutorang yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar.

“Belum ada untuk hari ini. Nanti rencananya kantor pengacara Togar Situmorang akan kita sita minggu depan. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan statusnya masih saksi,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nogroho, Jumat (26/4).

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Capai 2 Digit

Kombes Yuliar mengatakan, Togar diperiksa sejak pukul 09.30-12.30 Wita terkait dengan aliran dana. Hasil pemeriksaan, menurut Yuliar, ternyata benar dana dari Maspion salah satunya mengalir dan digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang beralamat di Jalan By-pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. “Kantor tersebut seharga Rp 5 miliar, termasuk Rp 300 juta untuk renovasi kantor. Kami tegaskan lagi kantor tersebut akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Baca juga:  Dongkrak Kunjungan, Bali Usulkan Tambahan Penerbangan Langsung dari China

Pengacara Sudikerta, Wayan Sumardika saat dikonfirmasi mengakui mendapat informasi soal rencana penyitaan aset tersebut. “Tapi kami upayakan supaya tidak disita,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Selain itu polisi mengusut aset Sudikerta yang dibeli dari uang Alim Markus selaku pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Perempatan Pantai Siyut, Ini Diduga Penyebabnya

Terkait TPPU, polisi sudah menyita tanah dan uang yang diperkirakan nilainya Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dan akan terus ditelusuri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *