Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali memfasilitasi calon DPD Propinsi Bali untuk memasang iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan online. Untuk iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dananya mencapai Rp 3,7 miliar, namun hasil tender melalui LPSE KPU, realisasinya mencapai Rp 2,1 miliar, dimenangkan perusahaan event organizer dari luar Bali.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Bali, I Gede Wiratha, proses tender iklan kampanye itu wajib dilakukan. Alasannya, nilai pagu anggarannya  di atas Rp 200 juta.

Pemenang tender nantinya harus menyampaikan bukti-bukti pemuatan atau penayangan di media massa. Sedangkan untuk penunjukan media dilakukan berdasarkan keputusan pleno komisioner. “Kita pakai lelang cepat. Dilihat dari harga terendah kita verifikasi 3 penyedia. Kita undang kesini (KPU Bali, red). Dari 3, hanya 1 yang hadir ke sini. Itu yang penawar kedua,” jelasnya.

Baca juga:  KPU dan Bawaslu Bali Siapkan Data Lawan Permohonan Sengketa PHPU

Sementara anggaran yang dialokasikan KPU Bali untuk iklan kampanye di media cetak dan elektronik mencapai Rp 3.710.700.000. Namun yang sudah direalisasikan melalui tender untuk fasilitasi kampanye calon DPD RI di media cetak dan elektronik sebesar Rp 2.116.860.000. “Sudah ada pemenangnya dan sudah jalan dari tanggal 24 Maret,” ujarnya.

Jumlah media cetak dan elektronik yang dilibatkan mencapai 23 media. Terdiri dari 10 koran, 4 televisi, dan 9 radio.

Sedangkan untuk media online, Wiratha menyebutkan alokasi anggarannya sekitar Rp 159 juta. Namun serapannya bisa lebih rendah dari itu karena sesuai juknis hanya ada 5 media online yang dilibatkan. Untuk sisa anggarannya akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga:  KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara PPWP Rusak dan Lebih

Gede Wiratha menjelaskan, proses tender untuk memfasilitasi kampanye calon DPD RI di media cetak dan elektronik diawali dengan survey harga. “Setelah mendapatkan HPS, Tim Pengadaan dari ULP lalu mengunggah secara online di LPSE untuk selanjutnya dilakukan penawaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta para peserta pemilu tepat waktu dalam melaksanakan kampanye rapat umum. Lantaran ada banyak calon, peserta pemilu juga diharapkan tidak hanya memaksakan pemasangan iklan pada media tertentu saja.

Misalnya hanya mau memasang di satu koran. Kemudian untuk para pemilik media, pihaknya meminta agar bisa menaati kesepakatan maksimal spot yang harus ditayangkan. “Kita sudah sama-sama menyepakati itu, kemudian medianya sudah kita bagi bersama. Tentu saya berharap, pertama, bagi si calon sendiri harus mematuhi unsur-unsur yang tidak diperbolehkan ya… jangan dilakukan,” ujarnya.

Baca juga:  Ada 3.441 Pemilih Baru dalam DPTHP-2

Kalau semua pihak sudah mematuhi aturan, Lidartawan meyakini tidak akan ada yang terkena sanksi dalam proses kampanye rapat umum dan kampanye di media massa tersebut. Jika sampai ada calon yang materi kampanyenya melenceng dari yang diperbolehkan Undang-undang, maka iklannya pun akan diberhentikan. Termasuk kampanye rapat umumnya juga akan diberhentikan.

“Bahkan kalau itu ada unsur-unsur pidananya maka hukuman pidana akan menanti. Jangan coba-coba, karena saya dengan Bawaslu akan sangat ketat dalam mengawasi ini bersama dengan KPI supaya semua memiliki kesempatan yang sama, jujur dan adil dalam rangka berkampanye juga,” tegasnya. (Rindra Devita/Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *