Sosialisasi ranperda desa adat kepada para pecalang se-Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usulan biaya operasional dan jambore untuk pecalang mencuat dalam sosialisasi Ranperda tentang Desa Adat kepada para pecalang di Wantilan DPRD Bali, Senin (25/3). Pansus di DPRD Bali bahkan siap membawa usulan tersebut ke dalam forum maupun di dalam APBD Provinsi Bali. Mengingat, pecalang saat ini memiliki banyak tugas. Disamping tugas di desa pakraman/adat, juga sering dilibatkan dalam tugas-tugas kamtibmas bahkan tugas-tugas kebencanaan.

“Oleh karena itu, ada harapan agar pecalang mendapatkan imbalan. Tapi karena pecalang ini semangatnya ngayah, mungkin bukan gaji harusnya diberikan. Tapi biaya operasional, jadi biaya operasional karena kegiatannya,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, I Nyoman Parta.

Baca juga:  Bhaerawa, Ajaran Kuno Tingkatkan Kualitas Manusia

Mekanismenya, lanjut Parta, bisa melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa Pakraman. Di dalam BKK tersebut bisa dialokasikan berapa persen untuk pecalang. Selain biaya operasional untuk pecalang, pihaknya juga menilai positif usulan tentang Forum Jambore.

“Tinggal kita carikan istilahnya untuk mengumpulkan pecalang, memberikan pembekalan, outbond, pelatihan dan sebagainya,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.

Manggala Agung Pasikian Pecalang Bali, Made Mudra mengatakan, harapan pecalang di seluruh Bali adalah bisa diberikan pendidikan dan pelatihan demi peningkatan wawasan pecalang. Jambore pecalang merupakan salah satu bagian untuk meningkatkan wawasan tersebut. Untuk alokasi anggaran bagi pecalang, pihaknya tidak setuju bila disebut gaji. Sebab dikhawatirkan pecalang nantinya tidak mau berkoordinasi dengan Bendesa Adat lagi.

Baca juga:  Jaga Keluarga dengan Disiplin Jalankan Prokes

“Saya tidak setuju pecalang ada gaji, itu anggaran yang diberikan untuk lembaganya. Tetap pecalang konsepnya ngaturang ayah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops Direktorat Binmas Polda Bali AKBP Ketut Suradnya menilai penting adanya pelatihan bagi pecalang. Sebab, pecalang juga melaksanakan kegiatan kepolisian namun terbatas di lingkup adat. Seperti pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, dan pengaturan parkir saat ada event-event adat.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri Groundwater Summit 2022 di Paris, Bali Siap Jadi Tuan Rumah WWF X

“Itu yang harus kita latih, jangan sampai dia melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Menurut Suradnya, keberadaan pecalang selama ini sangat efektif untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di dalam Undang-undang juga sudah diatur bahwa pecalang adalah Pam Swakarsa mitra kepolisian. (Rindra/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *