Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjatuhkan sanksi deportasi terhadap 10 WNA. Mereka dipulangkan paksa ke Negara asanya karena melanggar regulasi keimigrasian. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) terpaksa di deportasi oleh aparat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Mereka dipulangkan paksa ke negara asalnya karena melanggar UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka masing-masing 2 orang asal Italia, 3 orang warga Tiongkok, dan masing-masing 1 orang asal Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, Australia, dan Ceko.

Dua diantaranya sebelum dijatuhkan sansi tegas sempat tiggal sementara di Buleleng masing-masing berinisial PC asal Negara Italia. Dia disebutkan menjadi Instruktur penari Zumba. Selain itu, LB warga Negara Ceko selama tinggal di Bali Utara disebutkan menjadi pelatih yoga di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Baca juga:  Hingga Akhir Mei, Puluhan WNA Bermasalah Dideportasi dari Bali

Kasi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Thomas Aries Munandar Senin (25/3) mengatakan, sanksi deportasi diterapkan, setelah dilaksanakan oprasi gabungan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2019. Penertiban ini dilakukan bersama Badan Kesbangpol, Polres Buleleng, Kodim 1609, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan instansi terkait lainnya. Dari oprrasi itu, di tiga kabupaten di Bali yaitu Buleleng, Jembrana dan Karangasem sesuai wilayah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal 6 Tahun hingga Sempat Menggelandang, WN China Dideportasi dari Bali

Penindakan oprasi gabungan hingga proses penindakan dengan deportasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan untuk mempersempit pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.

Mereka yang dipulangkan ke Negara asalnya tersangkut berbagai masalah. Dia mencontohkan, WNA itu terjerat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Setelah di deportasi ini, mereka akan dicekal dan tidak diijinkan berkunjung ke Indonesia.

“Kami hanya mengusulkan pencekalan 6 bulan, tapi yang menentukan nanti dari Direktorat Jendral Imigrasi pusat,” katanya.

Baca juga:  HUT Brimob, Kapolri Ingatkan Ancaman Teroris Hingga Pemilu

Thomas menambahkan, dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Singaraja juga akan melakukan tindakan yang sama terhadap dua warga asal Belanda dengan inisial masing-masing JB dan KF. Kedua WNA yang pasangan suami istri (pasutri) itu melakoni bisnis penginapan atau villa di Wilayah Kecamatan Seririt dan Desa Sambangan. Sayangnya, izin tinggal keduaya berbeda. “Sang suami JB memegang ijin tinggal kunjungan, sementara Istrinya KF memegang visa tinggal terbatas untuk wisatawan lanjut usia,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *