Sejumlah motor parkir di wilayah dilarang parkir di Ubud. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelanggaran parkir di kawasan wisata Ubud masih menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Sejumlah kendaraan masih parkir menggenakan setengah badan jalan.

Bahkan, ada mobil yang sampai parkir berjejer dua sehingga memicu kemacetan di kawasan kampung turis itu. Pantauan Bali Post, Minggu (24/3), pelanggaran parkir menggunakan bahu jalan ini masih dominan terpantau di Jalan Raya Ubud, Jalan Hanoman, Jalan Monkey Forest, Jalan Suweta, dan yang paling parah di Jalan Dewi Sita.

Baca juga:  Rekognisi Ubud Kota Terbaik Ketiga di Dunia

Pelanggar ini pun didominasi kendaraan roda dua, serta roda empat. Menurut informasi, kendaran roda dua tersebut dominan milik karyawan art shop atau restoran.

Cukup menggangu ialah kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar. Kondisi ini mengganggu kenyamanan wisatawan, khususnya yang berjalan kaki.

Sejumlah jalur utama kawasan wisata Ubud itu, sudah dipasangi plang larangan parkir. Plang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar ini bahkan dipasang kurang lebih setiap sepuluh meter. Beberapa plang mencantumkan waktu larangan parkir dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 wita.

Baca juga:  Kendaran Langgar Parkir Diangkut Polisi

Namun seluruh plang ini nampak hanya pajangan, yang tak digubris oleh para pelanggar parkir. Menurut warga setempat, Putu Wida, warga yang parkir di badan jalan itu dominan warga luar Ubud. Khusus guide yang sedang menunggu tamu. “Itu mobil yang parkir punya guide, sedang mencari tamu, mobil diparkir sembarangan,” ungkapnya ditemui Minggu (24/3).

Diakui, aparat kepolisian beberapa kali melakukan penertiban menggunakan mobil keliling. Bahkan ada yang ditindak langsung, dikenakan surat tilang. Namun uoaya ini belum membuat pelanggar jera. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Wisman di Ubud Ikut Kampanye "Bali is Save"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *