Warga Dili dideportasi karena melebihi izin tinggalnya. (BP/dokumen Imigrasi Kelas I Denpasar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat (22/3) melakukan deportasi terhadap pria asing berkebangsaan Timor Leste, Eduardo Conceicao Ximenes E Santos. Pria kelahiran Dili itu dideportasi karena melebihi masa tinggal atau over stay.

Hal itu dibenarkan Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo. Dikatakan, pemegang paspor No: C0113817 di deportasi ke negara asalnya di karenakan izin tinggal yang dimiliki sudah berakhir lebih dari 60 hari.

Baca juga:  Nyepi Adat di Kesimpar, Upaya Seimbangkan Bhuana Agung dan Alit

Ditambahkan, proses pendeportasian dilaksanakan pada pukul 10.45 Wita dengan menggunakan penerbangan Sriwijaya Air melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *