Terdakwa Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini menangis usai mendengar putusan di pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019). Terdakwa divonis 5 dan 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi PNPM di Rendang, Karangansem. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Rendang, Karangasem, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod (39), Rabu (13/3) dihukum masing-masing lima tahun dan enam tahun penjara.

Atas putusan itu, Murniati tampak syok dan menangis hingga dia harus memeluk erat rekannya, Ketut Wartini.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa dari Kejari Karangasem, sebelumnya menuntut kedua wanita itu dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun.

Baca juga:  Kembali!! Laporan Kasus COVID-19 Harian Bali Lebih Banyak dari Pasien Sembuh

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Mahasiswa Tuntut Keterbukaan RUU Omnibus Law

Setelah membacakan pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Di samping itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 292.637.000. Dan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan itulah yang membuat terdakwa menangis. Atas putusan itu jaksa dan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Hukuman lebih berat diberikan pada terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gebrod. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 1.670.780.000. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya juga disita untuk dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kerja Nyata Dekranasda Bali 4 Tahun Terakhir, Berhasil Tingkatkan Eksistensi Tenun Ikat hingga Tembus Pasar Dunia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *