Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com –  Wayan Prasetya Papang Gunawan Alias Obby (22) asal Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukasada karena kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku tercatat sebagai resedivis, kembali menggelapkan sepeda motor milik Nyoman Trisnawati (20) asal Desa Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu yang tinggal sementara di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Tak hanya itu, sepeda motor korban sempat digadaikan dan uangnya digunakan taruhan di arena tajen (sabung ayam-red).

Menurut Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK.,  Senin (11/3), kasus ini terjadi 3 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu, oknum mahasiswa yang baru dikenalnya meminjam sepeda motor korban. Tanpa curiga, korban mengizinkan sepeda motor DK 8909 VT dipinjam untuk mencari rumah kos di sekitar Kota Singaraja.

Baca juga:  Kasus Penembakan Pelaku Jambret, Keluarga Melapor ke Propam

Setelah cukup lama dipinjam, motor korban tidak kunjung dikembalikan. Korban mulai curiga kalau sepeda motor kesayangannya itu telah digelapkan oleh oknum mahasiswa itu. Merasa dirugikan, 4 Maret 2019, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sukasada.

“Benar kita terima laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Awalnya memang dipinjam untuk mencari tempat kos, tetapi tidak dikembalikan dan kasusnya dilaporkan ke polsek,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi mengetahui pelaku mengarah pada Wayan Prasetya Papang Gunawan Alias Obby. Tidak ingin membuang waktu lama, Unit Reksrim Polsek Sukasada kemudian berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 15.00 wita. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Puluhan Korban Pelanggaran HAM 1965 Bukan Pengkhianat Negara

Sementara catatan kepolisian, pelaku ini masuk resedivis di mana sebelum ditangkap terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tabanan. “Dari keterangan saksi dan data-data di lapangan, teruga pelaku ini kita amankan di rumahnya dan juga kita cocokan identitas sepeda motor dan ternyata diakui motor korban yang sebelumnya dipinjam untuk mencari tempat kos,” katanya.

Sementara itu, pelaku Wayan Prasetya Papang Gunawan Alias Obby mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Dia mengaku, korban diberdayai dengan iming-iming sepeda motornya dipinjam untuk mencari rumah kos. Setelah korban mengizinkan, sepeda motor itu malah digadaikan kepada seorang yang tidak dikenalnya di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan seharga Rp 3,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk taruhan di arena tajen.

Baca juga:  Diamankan, Pencuri Gambelan di Tiga TKP

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang terdua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukasada untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun diancam melanggar Pasal 372  KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *