Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – “Adi bedik san tuntutane, bise sing kapok-kapok yee. Paling luung lukat jeleme too ping dasa (Kenapa kecil sekali tuntutannya, bisa tidak kapok mereka. Bagusnya dilukat (penyucian diri dengan air suci) sebanyak 10 kali, red),” celetuk warga Rusia, korban coblos ban, Arnold Aristarkhov, saat mendengar tuntutan jaksa beberapa pekan lalu.

Pada Kamis (28/2), tiga terdakwa kasus coblos ban yang spesialis nyasar orang asing, terdakwa Muhammad Abdul Musori (26), Seneri (35), dan Rizal alias Imam (33) masing-masing dihukum selama satu tahun dan 8 bulan penjara. Putusan yang disampaikan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Hasil Pileg 2019, Fraksi di Denpasar Dipastikan Tak Berubah Signifikan

Jaksa sebelumnya menuntut supaya ketiga terdakwa dihukum selama dua tahun. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa langsung menerimanya. Apalagi dalam sidang terbukti bahwa terdakwa berkali-kali melakukan aksinya di sejumlah tempat wisata di Bali.

Baca juga:  Embat Brangkas Isi Sertifikat Tanah dan Belasan BPKB Milik BUMDes, Tekor Ditangkap

Sebelumnya dijelaskan bahwa para terdakwa melakukan aksinya, Rabu 23 Mei pukul 16.00 Wita di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Siang itu, terdakwa bersama tersangka Doel menyiapkan dua sepeda motor.

Masing-masing motor dikendari Doel dengan membonceng Rizal, dan motor satunya dikendarai Musori dengan membonceng Seneri. Di Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua warga asing asal Rusia.

Salah satunya Arnold Aristarkhov alias Jero Arnold yang memang sudah fasih berbahasa Bali. Para terdakwa membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light Jalan Raya Kerobokan.

Baca juga:  Jelang Vonis Ismaya Dkk, Polisi Berjaga di PN

Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah. Salah satu terdakwa mengambil paku lalu dijepit dengan ibu jari.

Terdakwa berhenti di samping kanan mobil korban bagian belakang. Pelaku lainnya mendorong paku hingga terinjak oleh ban mobil sasarannya.

Melihat paku sudah melekat pada ban, para terdakwa mengintai. Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun itu kempes. Saat itulah para terdakwa melakukan aksinya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *