Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kismantoro Petrus memotong pita sebagai tanda dibukanya Kantor IC Consultant di Bali, Kamis (28/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – PT Indonesia Consultindo Bali (IC Consultant) yang merupakan perusahaan jasa solusi keuangan dan bisnis terintegrasi kini membuka Kantor baru di Bali. Terletak di Jalan Mahendradata Selatan No. 01 Pemecutan Klod, Denpasar, kantor ini merupakan kantor ketiga yang dibuka di Indonesia setelah di Jakarta dan Tangerang.

Grand Opening ditandai dengan pemotongan pita dan potong tumpeng sebagai rasa syukur oleh Managing Director IC Consultant, Ariawan Rahmat, S.E., M.Ak., BKP., CSRS., CSRA., CSP. Acara diawali dengan Tausiyah dan memberikan santunan kepada anak yatim yang dihadiri beberapa stakeholder.

Diantaranya, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Bali, Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Kepala Desa Pemecutan Kelod, rekan-rekan pengusaha dari Jabodetabek, Bali dan sekitarnya, pengamat perpajakan dari Universitas Airlangga, serta masyarakat lingkungan sekitar.

Ketua pelaksana acara, Drs. Agus Sosianto, MM., mengatakan tujuan dibukanya kantor IC Consultant di Bali adalah sebagai mitra strategis dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan stakeholder yang lain. Kantor IC Consultant sejatinya telah dibuka sejak tahun 2014 di Jakarta, tepatnya di Menara Palma One Lt. 5 Jl. HR Rasuna Said Kav. 4 blok x-2, Setiabudi, Jakarta Selatan yang kini menjadi kantor pusat IC Consultant.

Baca juga:  Villa dan Gudang Tak Berizin "Disemprit" Satpol PP

Sedangkan kantor kedua dibuka di Tangerang pada tahun 2016. “Kantor ketiga kami buka di Bali karena kami melihat di Bali masih banyak potensi pajak yang masih banyak belum tergali, sedangkan jumlah konsultan pajak masih sedikit dan terbatas. Tidak hanya di Bali, ke depan kami juga akan kembangkan ekspansi di daerah Sulawesi, tepatnya di Manado dan di Kalimantan Tengah yaitu Palangkaraya atau di Sampit. Hal ini dilakukan agar para wajib pajak semakin terdorong untuk membayar pajak kepada pemerintah,” tandas Agus Sosianto, Kamis (28/2).

Baca juga:  PTP Raih CEO dan Anak Perusahaan BUMN Terbaik

Managing Director IC Consultant, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa IC Consultant merupakan perusahaan jasa solusi keuangan dan bisnis terintegrasi, khususnya di bidang konsultan pajak, bea dan cukai, accounting, appraisal, curator, audit, legal, CSR dan manajemen. Alasan dibukanya Kantor IC Consultant di Bali dikarenakan jumlah Consultant di Bali hanya 141 orang dan jumlah tersebut tidak sebanding dengan orang wajib pajak.

Sehingga diperlukan consultant pajak yang lebih banyak dengan tujuan agar orang-orang wajib pajak sadar untuk membayar pajak. Selain itu, dikatakan Bali mempunyai budaya yang unik di samping pesatnya pariwisata.

Banyak investasi asing terjadi di Bali, sehingga penerimaan pajak dari investasi asing harus dimaksimalkan oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya. “Inilah komitmen kami untuk menghubungkan orang-orang wajib pajak dengan pemerintah. Sebab, di Bali banyak investasi yang terjadi, sehingga ini harus dimaksimalkan oleh pemerintah, dan kami komitmen untuk itu,” tegas Ariawan.

Baca juga:  Izin Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp 10 M, Pembekuan Operasional Sky Garden Masih Berlaku

Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kismantoro Petrus mengapresiasi dibukanya Kantor IC Consultant di Bali. Sebab, negara maju seperti Jepang dan Jerman jumlah Konsultan pajaknya lebih banyak dibandingkan jumlah orang wajib pajak.

Sehingga, kesadaran masyarakat untuk wajib pajak tersentuh. Sebab, orang-orang wajib pajak yang belum mengerti dan paham akan wajib pajak perlu diberikan sentuhan dari konsultan pajak, sehingga mereka paham, sadar dan terdorong untuk wajib pajak. “Kesadaran wajib pajak ini harus didorong dati masyarakat, sehingga jika ada investasi asing yang masuk ke daerahnya mereka memperingatkan orang asing tersebut untuk wajib pajak yang bisa ditindaklanjuti oleh pegawai pajak. Inilah pentingnya consultant pajak bagi masyarakat wajib pajak,” pungkasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *