Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam hal penggunaan narkoba, oknum mahasiswa di Denpasar, terdakwa  A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25), Kamis (21/2) dihukum selama dua tahun dua bulan (2,2).

Dalam sidang di PN Denpasar, Ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama dua tahun enam bulan. Atas putusan ity, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum langsung menyatakan menerima.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Lampaui 50 Persen, Ini yang Gantikan Buleleng di Posisi Teratas

Sebelumnya disebut bahwa penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat. Saat itu terdakwa ditangkap atas membawa sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seseorang bernama Nengah pada 27 Agustus 2018. Polanya mengambil tempelan do Jalan Nangka, Denpasar. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *