oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat masih mengeluhkan banyaknya peredaran judi togel di masyarakat. Bahkan di Pengadilan Negeri Denpasar terungkap, bahwa judi togel itu dibuka lima kali dalam seminggu. Yakni Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Soal operasional judi togel ini dipaparkan dalam sidang dakwaan penjual kupon judi togel dengan terdakwa Djuli Widodo (45) dan A Sri Rahayu, beralamat di Jalan Dewi Madri III, Denpasar. JPU Putu Oka Suryatmaja di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, dalam surat dakwannya, Selasa (19/2) menjelaskan terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel.

Baca juga:  Wiranto Ditusuk, Ajudan dan Kapolsek Menes Juga Terluka

Pada Rabu, 28 November 2018 lalu, persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Dan terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.

Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan yang tercatat sebagai pembeli adalah Bu Erna berstatus DPO dan Siti Anjarwati. Mereka membeli dengan nomor berbeda, yakni dua angka dan tiga angka. Hasil pemeriksaan, mereka hanyalah sebagai pengepul dan togel dibuka lima kali dalam seminggu. Siapakah bandar togel sebenarnya, masyarakat berharap bandarnya bisa terungkap. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lakukan Penipuan, Segini Tuntutan untuk Polisi Gadungan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *