BNN menjalin kerjasama dengan yayasan asing untuk merehabilitasi pecandu narkoba. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tak sedikit warga negara asing (WNA) yang liburan di Bali terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, penyelundup dan pembuat. Oleh karena itu, BNN RI menggandeng yayasan rehabilitasi milik WNA yang beroperasi di Bali.

Selain merehabilitasi pecandu dari luar negeri, yayasan tersebut wajib melakukan pelayanan rehabilitasi semua pecandu. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris Triana di Dalung, Badung, Rabu (13/2).

“Yayasan rehabilitasi asing wajib melakukan pelayanan rehabilitasi terhadap semua pecandu yang berasal dari seluruh elemen masyarakat. Yang terpenting bagaimana pecandu mengikuti rehabilitasi, keluarga ikut support dan ketika kembali ke masyarakat dapat kembali aktif di masyarakat,” tegas Yunis Farida, didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, usai penandatanganan PKS dengan tiga yayasan rehabilitasi di Bali.

Baca juga:  Tamatan SMP Minta Keringanan Hukuman Dituntut 17 Tahun

Saat itu, Deputi Rehabilitasi mengajak ketiga yayasan tersebut men-support dan membantu pemerintah dalam hal ini BNN. Termasuk peningkatan kemampuan. Tugas yayasan yaitu memfasilitasi layanan rehabilitasi berkoordinasi dengan BNN. Tujuannya agar yang menjalani rehabilitasi dapat kembali ke masyarakat dengan percaya diri.

Ada tiga manfaat utama dalam perjanjian kerja sama ini, yaitu pertana, melakukan tugas dan mewajiban sesuai peraturan yang ada. Kedua, berperan aktif bersama masyarakat untuk menjadi bagian program P4GN. Terakhir yakni melakukan pemulihan lewat pembinaan.
“Melalui program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menekan laju peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. Program pencegahan dan pemberantasan yang juga terus bergulir,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Sedangkan Brigjen Suastawa menyampaikan, dengan perjanjian kerja sama ini, program peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi dapat dijalankan secara efektif, terarah, dan akuntabel. Perjanjian ini juga sebagai bentuk penguatan peran serta masyarakat, termasuk yayasan milik orang asing. “Bukan hanya seremoni, namun juga aplikasinya nyata. Ke depannya, yayasan-yayasan ini akan menerima rehabilitasi seluruh masyarakat sehingga peningkatan pelayanan rehabilitasi kedepannya akan lebih baik,” harapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Grahadi Disidak, Ini Hasilnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *