Suasana sidang tipiring yang menghadirkan dua pelanggar perda. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menindak para pelanggar perda. Kali ini, dua pelanggar perda ketertiban umum kembali diajukan ke sidang tipiring. Satu orang pembuang limbah ke Tukad Badung di kawasan Taman Pancing. Satu lagi pembuang sampah sembarangan.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa, Rabu (13/2) mengatakan, sebenarnya ada tiga orang yang diajukan untuk di sidang tipiring, namun yang hadir hanya dua orang. Dua orang yang di sidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuan limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Dimana, pengusaha laundry tersebut
kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.

Baca juga:  Tanpa SIM dan STNK, Polisi Amankan Motor Pelajar

Gustra menekankan bahwa tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. “Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” ujar Gustra.
Dikatakan, sidang tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah. Sedangkan pembuang limbah ke sungai
didenda Rp 1 Juta. Mereka ini di nilai melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  Lelang Jabatan Kepala DLH Buleleng, Lima Pejabat Tes Wawancara

Sebelumnya, DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di bantaran Tukad Badung di kawasan Taman Pancing. Karena di kawasan tersebut sering terjadi aliran sungai yang berbusa. Dari pemantauan tersebut
berhasil ditemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa
di aliran Tukad Badung di kawasan Taman Pancing. Setelah ditelusuri,
pipa tersebut mengarah ke salah satu laundry. Petugas akhirnya menutup
saluaran tersebut agar tidak ada lagi limbah ke alirang sungai. (asmara/balipost)

Baca juga:  Hipkar : Ada Pengusaha Ditawari Kredit untuk Bayar Tunggakan Bunga

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *