kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat diamankan oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Marco Antonio Vetro De Marco (45) akhirnya dilepas. Pasalnya dua botol awalnya diduga isi sabu-sabu cair, ternyata obat penenang dan pereda rasa sakit saraf.

“Memang obat tersebut mengandung psikotropika tapi ada resep dokter. Setelah yang bersangkutan menunjukkan resep dari dokter, langsung dilepas,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (12/2).

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba lewat Pos Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Kasus Ini

Kompol Aris mengatakan, saat diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Marco tidak membawa resep dari dokter. Oleh karena itu, dia langsung diamankan. “Sama kayak kita, masa resep dibawa kemana-mana? Setelah kejadian seperti ini, resep tersebut langsung dikirim dari negaranya ke Bali,” tegas mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.

Aris mengakui yang dibawa Marco hanya dua botol dan sesuai dengan resep dari dokter. “Kan ada obat-obat tertentu mengandung psikotropika. Tapi harus ada resep dokter kalau mau membelinya,” tandasnya.

Baca juga:  Bea Cukai Rancang Cukai Tas Kresek, Optimis Diterapkan Maksimal di Bali

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (6/2), menangkap warga negara Brazil, Marco Antonio Vetro De Marco (45). Pasalnya Marco membawa dua botol diduga isi sabu-sabu (SS) cair 116,76 gram. Selanjutnya tersangka Marco diserahkan ke Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *