Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjadi pembicara pada Simposium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertajuk JKN di era Universal health coverage (UHC) di Universitas Warmadewa, Senin (11/2). (BP/adv)

UNTUK memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakatnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, per 1 Januari 2017 telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Krama Badung Sehat (KBS). Kebijakan di bidang kesehatan itu bahkan telah membuahkan penghargaan Universal Health Coverage JKN-KIS 2018 yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo.

Komitmennya melaksanakan kebijakan bidang kesehatan sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pun dikupas secara tuntas pada Simposium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertajuk JKN di era Universal health coverage (UHC) di Universitas Warmadewa, Senin (11/2).

Simposium yang bertempat di Gedung Widya Sabha Utama, kampus Universitas Warmadewa tersebut, Bupati Giri Prasta menjelaskan komitmen pemerintahannya melaksanakan kebijakan dalam bidang kesehatan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca juga:  Proaktif Cegah Penyebaran COVID-19

“Undang-undang 36 tentang Kesehatan mewajibkan Pemda mengalokasikan minimal 10 % dari Belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan, tapi kami di Badung alokasi untuk bidang kesehatan mencapai 12 %. Untuk program JKN-KBS alokasinya 15 % dari total anggaran kesehatan,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Dijelaskan Bupati, manfaat tambahan dari program KBS diatur dalam Peraturan Bupati Badung No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbup No. 73 Tahun 2016 tentang Program KBS.

Artinya, hal-hal yang tidak dijamin oleh JKN tercover oleh KBS. Setidaknya ada 22 manfaat tambahan KBS, diantaranya pelayanan evakuasi dengan ambulan dari rumah pasien di Desa ke faskes rujukan di wilayah Provinsi Bali. Bahkan peserta yang tidak sesuai dengan prosedur JKN juga ditanggung KBS.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Karangasem : Mantan Bupati Mas Sumatri Bersaksi, Bupati Badung Ikut Terseret

“Distribusi Fasilitas Kesehatan Tinggat Pertama (FKTP) merata di setiap desa,  Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD bisa terdaftar di seluruh FKTP, rasio ideal dokter: penduduk 1 : 2500 sesuai standar WHO, sedangkan untuk di Jakarta saja rasionya 1: 5000,” papar Giri Prasta menjelaskan kelebihan KBS.

Untuk meningkatkan pelayanan tahun 2019 ini, status Puskesmas akan menjadi BLUD, tidak ada iuran biaya dan melaksanakan motto service excellent, zero complain. Untuk melayani pelayanan kesehatan masyarakat, saat Badung memiliki sebanyak 140 FKTP dan 9 FKRTL/rumah sakit.

Untuk tahun anggaran 2018, Pemkab Badung telah mengucurkan anggaran untuk pembayaran premi JKN PBI APBD sebesar Rp  78,9 miliar lebih dan klaim manfaat tambahan JKN sebesar Rp 26,9 miliar lebih, sehingga total anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 105,9 miliar lebih. Pada kesempatan itu pula Bupati Giri Prasta juga membeber sejumlah program jaminan sosial lainnya, seperti santunan penunggu pasien, santunan lanjut usian dan santunan kematian.

Baca juga:  Nyabu, Tukang Ojek Dibui 16 Bulan

Selain Bupati Giri Prasta, para acara simposium ini turut sebagai pembicara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Koordinator Advokasi BPJS Watch Jakarta Timboel Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diwakili Ir.  IG Putri Mahadewi,  M Kes. , Deputy Direksi BPJS kesehatan wilayah Bali, NTB, NTT Gunadi dan Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Daerah Bali dr. Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes. (Adv/balipost)

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *