Suasana di salah satu SPBU yang ada di Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah 5 Januari 2019 lalu, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi, kini 10 Februari 2019, PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.

Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. “Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif. Sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid.

Baca juga:  Bali dan Satu Wilayah Ini Belum Juga Turun Kasusnya, Pusat akan Segera Intervensi

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Bali, harga pertalite yang baru menjadi Rp 7.650 per liter, sama dengan sebelumnya. Sedangkan Pertamax menjadi Rp 9.850 per liter yang sebelumnya Rp 10.200 per liter.

Sementara itu untuk wilayah Jakarta, harga BBM nonsubsidi Pertamax Turbo dari Rp 12.000 per liter turun menjadi Rp 11.200 per liter, Pertamax dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter, Dexlite dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter, Dex dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter, dan Pertalite tetap Rp 7.650 per liter.

Baca juga:  Tambahan Harian COVID-19 Mulai Turun, Korban Jiwa Masih Dilaporkan Bali

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter. Sehingga, harganya sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Bangli Tiap Hari Tambah Korban Jiwa COVID-19, Salah Satunya Meninggal Saat Karantina Mandiri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *