oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bustanil Arifin (27), lelaki yang mengaku punya nama Deas Velove di malam hari harus berurusan dengan pengadilan. Kamis (7/2), waria ini diadili kasus dugaan pengeroyokan.

Atas tingkah laku terdakwa, pengadil dan pengunjung sidang sempat dibuat tertawa. Pasalnya hakim menanyakan soal identitas korban yang di KTP bernama lelaki namun di alias dalam surat dakwaan bernama perempuan.

Pria asal Ujung Pandang ini pun menjawab bahwa dia memang bernama Deas Velove jika itu di malam hari. Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, ikut tertawa mendengar jawaban terdakwa.
“Nama aslimu laki-laki, kok nama aliasmu kedengarannya seperti orang perempuan,” tanya hakim.

Baca juga:  Tim SAR Kembali Temukan Korban Jiwa Gempa Cianjur

Terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Soputan, Denpasar itu kembali menegaskan Deas Velove itu merupakan nama malamnya. “Itu nama malam saya ibu Hakim,” jawab Bustanil.

JPU Ni Putu Trisna Dewi kemudian membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan tersebut, dijelasksn bahwa penuntut umum mendakwa Bustanil melakukan kekerasan bersama tiga orang temannya yang kini berstatus buron. Ketiga temannya itu bernama Tomi, Vero dan Wibi.

Baca juga:  Pemkab Diminta Tuntaskan Relokasi Korban Bencana

Karena ulah mereka, korban mengalami luka lecet pada alis kanan serta siku dan lengan kanan bawah. Sedangkan saksi mengalami luka memar dengan warna merah keunguan. Atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Maxwell Bar, Jalan Dyana Pura, Kelurahan Seminyak, Kuta 2 November 2018 dini hari, terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *