oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang dagangan ke toko-toko seluruh Bali, terdakwa I Komang Suparta (38) tinggal di Angantaka, Badung dan Rizky Aditya Ramadhany (27) tinggal di Tegal Jaya, Dalung, Senin (4/2) dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan. JPU Made Agus Sastrawan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, dalam surat tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

Yakni, menggunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diuraikan jaksa, bahwa pada 27 Agustus kedua terdakwa disuruh mengirim barang makanan dan minuman ke seluruh Bali. Siang itu, mereka mengendarai mobil Box Plat L 8830 LK.

Baca juga:  Jendrika Pertanyakan Penanganan Pelanggaran Kampanye

Malamnya, saat balik dan melintas di wilayah Ubud, Suparta yang sebagai sopir mengajak Rizky membeli sabu-sabu dengan cara patungan, masing-masing mengeluarkan uang Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu. Terdakwa Suparta kemudian menelpon penjual sabu yang diketahui bernama Gatep.

Uang Rp 1,3 juta kemudian ditransfer melalui rekening BCA di Ubud, ke rekening atas nama Wayan Mudita. Dan setelah uang dikirim, Suparta disuruh mengambil tempelan di Jalan Nangka Selatan, di sebuah got.

Baca juga:  Dewan Setujui Pembahasan Empat Ranperda

Malam itu juga terdakwa ke sana dan mengambil tempelan itu. Sabu-sabu tersebut kemudian ditaruh di jok belakang mobil box.

Pada 28 Agustus dini hari, terdakwa yang akan pulang dari mengirim barang dagangan melintas di perempatan Jalan Hayam Wuruk-Kapten Japa. Di sanalah terdakwa digeledah dan ditangkap petugas Polresta Denpasar, lengkap dengan barang bukti satu klip sabu-sabu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *