Logo KPU. (BP/ist)

Diungkapnya calon anggota legislatif yang melakukan tindakan korupsi secara terbuka kepada masyarakat, kita sambut dengan sikap positif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Sebagai tuntutan masyarakat akan politisi yang bersih, jujur dan berintegritas, maka pengungkapan para koruptor yang sudah menjalani hukuman tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui kedalaman dari kandidat.

Merupakan sikap yang positif juga jika kemudian ada keputusan bahwa mereka dicantumkan di tempat pemungutan suara. Ini merupakan cara yang lebih praktis lagi untuk menambah wawasan masyarakat menjelang menjatuhkan pilihannya. Posisi nama-nama mereka harus dipasang berdekatan dengan ruang tunggu atau di tempat yang mudah dilihat, juga mudah dibaca.

Baca juga:  Menahan Diri, Menjaga Ketenangan

Secara kemasyarakatan, hal ini penting sekali dilakukan karena para politisi dan anggota legislatif kita cukup banyak melakukan tindakan korupsi tersebut. Sudah berkali-kali disidang, ditangkap dan dihukum, tetap juga ada politisi yang melakukan tindakan demikian. Maka, dengan konteks demikian kepada politisi, pencantuman nama tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada politisi dan calon politisi yang hendak terjun ke politik praktis.

Hemat kita, partai politik juga mendapatkan manfaat atau jeweran atas pencantuman nama ini. Masih terulangnya peristiwa korupsi yang melibatkan politisi tersebut membuktikan bahwa partai politik tidak mampu mencegah anak buahnya untuk melakukan tindakan tidak etis tersebut. Maka dari sisi ini, kita katakan bahwa pencantuman nama itu justru menjadi alat bantu bagi partai untuk menuntaskan masalah internal yang dimiliki.

Baca juga:  Kecakapan Komunikasi Mengelola Pasar Digital

Menjadi tugas besar bagi partai-partai politik yang sudah mempunyai nama dalam belantika politik Indonesia untuk menertibkan kadernya. Partai juga harus mempunyai standar operasional prosedur untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan memalukan tersebut. Sudah seharusnya, ini dilakukan kepada mereka yang menjadi tokoh. Sebab, perilaku tokoh akan dicontoh oleh anak buahnya. Gagal menindak tokoh, maka partai dipastikan gagal melakukan pembersihan.

Kita baca bahwa ada ancaman dan juga ketidakpuasan kepada KPU terhadap langkah yang dilakukan ini. Apabila dilihat dari sudut interaksi sosial, nampaknya perlawanan dan ketidakpuasan dari partai atau personnya merupakan hal yang wajar. Ini merupakan reaksi awal. Akan tetapi, pihak yang melakukan perlawanan tersebut juga harus hati-hati.

Baca juga:  Mantan Dirut RS Mangusada Bersaksi di Kasus Korupsi Alkes Badung

Bagaimanapun keinginan untuk mengetahui secara detail calon anggota legislatif yang terkena korupsi, merupakan keinginan masyarakat. Perlawanan dan protes, apalagi tuntutan dari partai, justru akan ditertawai dan dihadapi oleh masyarakat. Partai dan mereka akan semakin dijauhi oleh masyarakat.

Harus diingat bahwa anggota legislatif itu mendapat sebutan yang tehormat. Bisa dibayangkan, bagaimana kita dapat menyematkan kata tersebut bagi mereka yang telah melakukan korupsi. Akan tetapi, tetap ada manfaat bagi mereka.

Bahwa telah menjalani hukuman dan kemudian melakukan tindakan yang baik di masyarakat, bukan tidak mungkin akan dapat terpilih lagi. Kita harapkan hukuman akan dapat memberikan pelajaran yang baik kepada mereka.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *