Salah satu pasar baru yang dibangun Pemkab Jembrana yakni Peken Ijogading hingga beberapa tahun beroperasi belum masuk regulasi untuk dikenai obyek retribusi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pendapatan retribusi dari Pasar Umum pascadiserahkan pengelolaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana tahun 2018 ini masih dibawah target. Dari target Rp 3,5 miliar selama setahun, baru tercapai sekitar Rp 1,6 miliar. Banyak faktor pemicu, mulai dari fisik pasar, tata kelola dan regulasi.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag ) Kabupaten Jembrana, I Made Gede Budhiarta Minggu (3/2) belum tercapainya target PAD dari sektor retribusi pasar ini selain baru dikelola setahun, juga pola pengelolaan di Dinas berbeda dengan Perusda. Bila sebelumnya di Perusda, lebih condong profit oriented (keuntungan), kini setelah pengelolaan di Dinas lebih pada pelayanan. Bagaimana pengelola meningkatkan pelayanan kepada pembeli maupun pedagang, sehingga ujung-ujungnya nanti bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Capaian RAT Koperasi Hanya 53 persen

Diakui Budhiarta, selama dikelola setahun ini, berbagai kendala dihadapi sebab saat ini masih tahap pembenahan. Mulai dari mengubah budaya dan perilaku kerja pegawai, juga pembenahan fisik pasar, tata kelola serta regulasi. Sejak pelimpahan dari Perusda lalu, Dinas menampung 63 tenaga Perusda dan saat ini berstatus kontrak.

Dinas juga sempat menambah anggaran untuk tenaga kontrak itu pada APBD perubahan.

Untuk kendala fisik, dari 10 pasar umum yang dikelola, baru sekitar 9 pasar yang direvitalisasi. Satu pasar yang belum itu hanya Pasar Umum Negara yang memang pasar umum terbesar di Jembrana. Pihaknya berharap ada pengisian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pasar pada tahun ini.

Baca juga:  Wiryatama dan Sugawa Korry Jadi Pimpinan Sementara DPRD Bali

Selain itu faktor lain adalah terkait regulasi. Dimana masih dilakukannya revisi Perda Kabupaten Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa tarif yang terkait pasar seperti, kios, los dan pelataran masih kurang rasional. “Nilai retribusi hariannya sama. Seperti pedagang di pelataran, meskipun tidak dapat fasilitas apa namun pembayaran retribusinya sama dengan pedagang dilos yang dapat fasilitas,” terang mantan Kabag Humjas dan Protokol ini. Sehingga menurutnya perlu ada penyesuaian terkait nilai retribusi ini.

Baca juga:  Wabup Suiasa Serahkan Bantuan Stimulus Tahap II Bagi UMKM Objek Wisata di Kuta Selatan

Selain itu, dari sekian pasar yang sudah berjalan, masih ada satu pasar yang belum tersentuh retribusi. Yakni Peken Ijogading di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur. Sejak dikelola langsung oleh Dinas, para pedagang masih belum dikenai retribusi pasar. (surya dharma/balipost)

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *