MANGUPURA, BALIPOST.com -Penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Badung terhadap, Agus Edi Santika (26), anggota salah satu ormas besar di Bali. Pelaku bekerja sebagai sopir freelance ini digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian Gang Citra, Densel, beberapa waktu lalu.

“Bandarnya tak lain napi salah satu lapas di Bali,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Senin (28/1).

Baca juga:  Soal Penangkapan WN Prancis Miliki Senpi, Ini Kata Kapolda

Pengakuan pelaku, dia baru lima bulan melakoni bisnis ilegal ini. Dari kasus ini, petugas menyita 36 paket sabu-sabu (SS) seberat 12,62 gram. “Dia pengaku jadi tukang tempel paket narkoba. Tiap nempel dapat upah Rp 50 ribu. Sebelum ditangkap, pelaku sudah menempel paket narkoba di lima tempat,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menangkap tukang ojek online, Is Dani Yusuf (38) di Jalan Nakula, depan pertokoan Jovie, Denpasar. Dari pelaku disita 18 paket SS seberat 7,68 gram dan 25 butir ekstasi.

Baca juga:  Pegawai Honorer dan Atlet Ditangkap Gunakan Narkoba

Saat ditangkap pelaku hendak menempel paket SS. “Pelaku ini juga pengedar. Pengendalinya sama yaitu seorang napi,” tegas mantan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara ini.

Pelatih peracik kopi, Eri Satria Purnama (25) dibekuk, Minggu (27/1) pukul 13.30 Wita. Pria tatoan ini diciduk di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Densel. Satu paket ganja seberat 40,34 gram diamankan dari pelaku.
“Katanya (pakai ganja) biar bisa tidur. Barang dikirim di Padang. Tiap bulan pelaku pesan satu paket seharga Rp 1 juta dan dikirim lewat ekspedisi,” kata AKP Djoko. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lima Kali Dipenjara Tak Jera, Residivis Ditangkap Lagi Curi Emas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *