Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat menyaksikan penandatanganan MoU Perusda Kota Denpasar dengan Kajari Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar, serta sejumlah pimpinan Perusahaan Daerah (PD), Kamis (24/1) mengunjungi Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar.

Dua lembaga itu, yakni Pemkot Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar di bawah komando Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.,CN., melakukan MoU atau acara penandatanganan kesepakatan bersama.

Walikota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya menyatakan salah satu tujuan MoU itu adalah untuk memperkecil celah pelanggaran hukum, serta meningkatan kepatuhan Perusahaan Daerah, sehinggga dalam menjalankan aktifitas operasional Perusahaan Daerah, bisa sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Adapapun PD Kota Denpasar yang menjalani MoU dengan Kajari Denpasar adalah PD Parkir, PD Pasar dan PDAM.

Baca juga:  Oknum Pramugari Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dijelaskan Walikota Rai Dharmawijaya Mantra, bahwa sebagai badan usaha milik pemerintah Kota Denpasar, yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah, Perusahaan Daerah tentu tidak bisa lepas dari masalah-masalah hukum, hingga perlunya capaian kinerja kepada masyarakat. “Sehingga sangat perlu kerjasama yang terintegrasi antara kejaksaan dengan Perusda Kota Denpasar,” tandas Rai Mantra.

Sementara Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.,CN., menjelaskan bahwa peran kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam bidang perdata dan TUN meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Sebagai wujud peran kajaksaan, penting dilakukam kerjasama dengan instansi atau lembaga negara, pemerintah, BUMB, BUMD, termasuk dengan Perusda Kota Denpasar, seperti PD Pasar, PD Parkir dan PDAM. Dikatakan bahwa PD itu mempunyai peranan penting dalam pelayanan publik. Dan di lapangan bisa saja ada kendala, baik teknis maupun non teknis, baik internal maupun eksternal, yang secara hukum bisa berimplikasi pada bidang hukum perdata dan TUN.

Baca juga:  Pencegahan Stunting, Dinas Perikanan Badung Mulai Sasar Desa Kekeran

“Hal ini tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga kejaksaan. Sehingga wibawa pemerintah terjaga  dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat,” tegas Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso.

Sehingga dalam MoU itu, ada beberapa yang ingin dicapai, yakni meningkatkan kerjasama, meningkatkan penanganan perkara perdata dan TUN, memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pemberdayaan kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *