Bambang Ekaputra. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi dijabat oleh Bambang Ekaputra. Pisah sambut dilangsungkan, Rabu (23/1). Pendahulunya, Amin Ismanto dipercaya menjabat KPN Jakarta Utara.

“Mempererat kerjasama lintas instansi, khususnya aparat penegak hukum. Polisi, jaksa sebagai penuntut umum maupun pengadilan. Kami upayakan sinergitas supaya hambatan – hambatan yang ada selama ini bisa diatasi bersama,” tandas Bambang Ekaputra.

Pria yang sebelumnya menjabat Waka PN Denpasar itu, ke depan, akan meningkatkan pelayanan. “Itu yang harus kami utamakan,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Majelis hakim dalam sidang kasus Ismaya dkk itu.

Baca juga:  Jembrana Luncurkan Program JKJ Plus, Pengguntingan Pita oleh Bamsoet

Pun saat disinggung soal program yang terdekat, Bambang Ekaputra mengatakan akan mengutamakan terlebih dahulu peningkatan fasilitas pelayanan termasuk administrasi peradilan. “Sistem kami lebih fokus pada teknologi informasi. Jadi mungkin akan ada aplikasi-aplikasi baru yang kami tambahkan untuk mendukung kemudahan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya kembali.

Saat disinggung soal persidangan perkara pidana hingga sore bahkan malam, Bambang mengatakan bahwa antara sidang perdata dan pidana sudah diatur. Perdata pagi hingga jadwal makan siang, selanjutnya dilakukan sidang pidana.

Baca juga:  Curi Tas di Pangkalan Truk, Residivis Ditembak

Ketua PN Denpasar itu tidak menampik bahwa kadang sidang berlangsung hingga malam, termasuk sidang yang pernah dipimpinnya. Itu juga disebabkan karena perkara yang masuk di PN Denpasar cukup banyak. “Ya, perkaranya banyak. Pidana sampai 1300 dan perdata juga 1300 pertahun,” tegasnya.

Belum lagi hakim yang sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tak salah jika saat ini jumlah hakim di PN Denpasar masih kurang. Begitu juga ruangan sidangnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Pria Seraya Minta Hukuman Seringan-ringannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *