MANGUPURA, BALIPOST.com – Beragam modus dilakukan pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya, tak terkecuali memanfaatkan limbah barang bekas. Seperti dilakukan tersangka Yohanes I Ketut Sudirman alias Anes (38) yang ditangkap tim Ospnal BNNK Badung, Minggu (20/1).

Pelaku menggunakan limbah potongan dahan bambu untuk tempat paket sabu-sabu (SS) dan ekstasi. “Jadi paket sabu-sabu dibungkus plastik klip lalu dimasukan ke lubang potongan dahan bambu tersebut dan ditaruh di lokasi transaksi. Jadi masyarakat tidak mengira kalau dalam dahan bambu itu ada narkoba. Ini modus baru pelaku kasus narkoba,” Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Selasa (22/1).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Kapolres Bandara Ngurah Rai

Dengan modus ini pelaku tidak mengeluarkan uang untuk membelinya. Dengan demikian menghemat pengeluaran. “Ini inovasi pengedar narkoba. Kami mengimbau kalau masyarakat melihat potongan dahan bambu tergeletak di dekat tiang listrik atau dimana saja, tolong dicek isinya. Kalau isi narkoba segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” pintanya.

Di samping itu, pelaku dalam mengedarkan paket SS juga menggunakan pipet warna-warni. Tujuannya agar pelanggannya tidak bingung mencari paket narkoba karena ciri-cirinya beda dari yang biasanya. “Pelaku ini keseharianya punya toko jual makanan anjing. Statusnya duda dan mengaku sakit asma,” ucap mantan Kabag SDM Polres Badung ini.

Baca juga:  Manis Galungan, Tanah Lot Tetap Jadi Favorit

Dari mana narkoba ini diperoleh? “Pengakuan pelaku dari salah satu napi di LP Kerobokan, tapi akan kami dalami dulu kebenarannya. Sekarang kan banyak pelaku narkoba mendapat atau dikirimi barang dari napi. Benar atau tidak perlu dicek lebih dalam,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *