Tim melakukan sidak ke sejumlah toko dan warung di Kota Negara untuk mengecek produk makanan dan kosmetik yang dijual. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Perlindungan konsumen dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (koperindag) Jembrana kembali menggelar pengawasan obat dan makanan ke sejumlah toko dan warung di Kecamatan Negara, Senin (21/1). Dari sidak tersebut, petugas masih mendapati sejumlah warung dan toko yang menjual minuman beralkohol serta makanan kedaluwarsa.

Dari sekitar tujuh toko dan warung yang disasar petugas, di antaranya pernah dilakukan pengawasan serupa. Namun dari pengawasan, petugas masih mendapati pelanggaran yang sama. Seperti menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Termasuk kosmetik yang berbahaya dan minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga:  Bea Cukai dan Pemprov akan Fasilitasi Petani Arak Bali

Untuk kosmetik berbahaya yang ditemukan dijual adalah krim pemutih wajah. Sesuai edaran BPOM RI, pemutih wajah itu dilarang beredar karena mengandung merkuri.

Selain itu di salah satu toko, petugas juga mendapati minuman beralkohol yang dijual tanpa dilengkapi izin penjualan mikol. Di toko lainnya, petugas juga mendapati minuman botolan yang kedaluwarsa dan susu kotak. Bahkan di antaranya sudah hampir setahun dari batas waktu, namun tetap dipajang di etalase toko.

Baca juga:  Pupuk Kebersamaan, Sejak 1973 Warga Pumahan Lestarikan Megibung

Terkait hal tersebut, petugas kembali memberikan peringatan. Dari pengakuan pemilik toko yang menjual kosmetik, pihaknya tidak mengetahui kalau barang tersebut dilarang beredar. Ia mengaku tidak akan menjualnya bila mengetahui bahwa kosmetik itu dilarang.

Dari tujuh toko dan warung yang disasar itu, lima toko sudah pernah diberikan peringatan. Karena itu Dinas mengaku tidak akan memberikan toleransi kepada toko yang pernah diberikan peringatan dua kali. “Ini sudah dua kali, nanti kami akan turun kembali kalau masih ditemukan lagi, maka tidak ada toleransi lagi. Kami akan koordinasi dengan BPOM dan Kepolisian jika diperlukan,” terang Kepala Dinas Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta.

Baca juga:  Taman Ayun

Menurut mantan Camat Pekutatan itu, pengawasan barang beredar di warung dan toko ini rutin dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada konsumen terkait barang yang dibeli. Khususnya yang dikonsumsi maupun digunakan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *