Kedua korban setelah berhasil diangkat dari dalam kolam. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua anak gadis kecil Ni Komang Vika Putri lestari (11) warga Banjar Bonian Antap, Selemadeg dan Viorentin Suipimay Liani Agustina (9) asal Banjar Sari, Gumbrih, Pekutatan, Jembrana tewas setelah berenang di kolam Hotel Luxindo Bintang Laut, Banjar Bonian, Antap, Selemadeg, Kamis (10/1). Keduanya nekat berenang meski telah dilarang.

Informasinya, kedua korban belajar kelompok di Hotel Luxindo Bintang laut bersama Elsi yang ayahnya bekerja di hotel tersebut. Sekitar pukul 16.30 wita, mereka selesai belajar kelompok.

Karena gerah dan kepanasan, Vika dan Viorentyin mengajak Elsi berenang di kolam hotel. Elsi sempat melarang keras kedua rekannya renang karena kedalaman kolam 2,4 meter, justru kedua korban menjawab ‘biarin’.

Baca juga:  Ratusan Siswa Pengungsi Gunung Agung Sekolah di Badung

Karena bersikeras sehingga Elsi tidak bisa melarang lagi. Kedua korban langsung menuju kolam dan diikuti Elsi sambil main HP.

Keduanya langsung menceburkan diri ke kolam. Sementara Elsi duduk di kursi yang berjarak sekitar 3 meter dari kolam. Elsi tidak memperhatikan rekannya berenang karena asyik main HP.

Kemudian Elsi curiga karena rekannya tidak muncul-muncul. Elsi melihat dari bibir kolam dan melihat kedua korban tenggelam.

Baca juga:  Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Elsi langsung memanggil kakaknya bernama Jimmy. Jimmy segera loncat ke kolam berusaha menyelamatkan kedua korban.

Karena kewalahan, Jimmy meminta bantuan saksi I made Adianta (54) asal Bonian mengangkat kedua korban ke bibir kolam.

Saat diangkat ternyata kedua korban sudah meninggal. Mereka kemudian meminta bantuan dan melapor ke kelian dusun Bonian I Wayan Suasta (36) yang langsung melapor ke Polsek Selemadeg.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Budi Astawa beserta jajaran dan tim medis Puskesmas Selemadeg I segera ke lokasi. Setiba di lokasi korban sudah dibaringkan di bibir kolam dan ditutupi kain. Setelah dicek ternyata korban memang sudah meninggal.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Hakadikon

Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Budi Astawa ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban memaksa berenang meski tidak bisa berenang.

“Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban langsung nyebur ke kolam  meski sudah dilarang dan ternyata tidak bisa berenang,” jelas Kompol Budi Astawa. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *