Suasana pelayanan di kantor Dukcapil Gianyar, Senin (7/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat dengan tegas menonaktifkan data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018 lalu. Sementara di Kabupaten Gianyar tercatat ada 30.253 warga yang datanya nonaktif sebagai warga negara indonesia (WNI) hingga Senin (7/1).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Putu Gede Bhayangkara menjelaskan penonaktifan data penduduk ini merupakan hasil Rakornas Dukcapil seluruh Indonesia pada November 2018 lalu.

“Khususnya bagi penduduk dewasa usia 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam hingga batas akhir 31 Desember 2018 datanya akan dinonaktifkan,” jelasnya.

Baca juga:  Kemenlu RI Pastikan WNI Tidak Menjadi Korban Penembakan di Los Angeles

Bhayangkara mengungkapkan bahwa data kependudukan bisa aktif kembali secara otomatis, jika yang bersangkutan melakukan perekaman. “Jadi bagi kami, ini suatu shock terapi yang cukup bagus untuk menggugah penduduk tertib administrasi,” ungkapnya.

Terkait jumlah penduduk Gianyar yang datanya non aktif hingga Senin kemarin, tercatat sebanyak 30.253 orang. Dari sebelumnya sebanyak 30.907 orang. “Awal tahun ini, sudah 654 yang melakukan perekaman. Jadi yang datanya non aktif sisa 30.253 orang,” jelas Bhayangkara.

Baca juga:  Puluhan Warga Blasteran di Bali Ajukan Jadi WNI

Dikatakan mereka yang datanya dinonaktifkan ini secara otomatis tidak bisa menggunakan sejumlah fasilitas umum, seperti kesehatan hingga perbankan atau pelayanan lainnya. ” Makanya setelah dinonaktifkan, masyarakat mulai datang mengurus perekaman, ” ucapnya.

Dijelaskan, jumlah penduduk yang datanya non aktif ini terdiri dari penduduk wajib E KTP dan penduduk yang belum wajib E KTP 17 tahun kebawah. “Kenapa banyak?, sebab aturannya jika Kepala Keluarga yang belum rekaman, otomatis berdampak ada anggota keluarganya yang lain. Karena merupakan satu dokumen, jadi semua non aktif,” ujarnya.

Baca juga:  KBRI Ankara Evakuasi Ratusan WNI Terdampak Gempa Turki

Sementara berdasarkan data perekaman per Desember 2018, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 373.289 orang sudah melakukan perekaman sedangkan 11.307 orang yang belum melakukan perekaman. Pihaknya pun mengimbau kepada penduduk Gianyar agar segera melakukan perekaman. Baik itu di kantor Dukcapil maupun kantor camat. Hanya saja, ketersediaan blangko E KTP saat ini sedang kosong. “Per hari ini kosong dan sudah kita laporkan agar disediakan lagi,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *