Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Suryana alias Pak Edi yang merupakan staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, dituntut selama dua tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/13), JPU I Made Rai Joni Artha di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dalam kasus itu, terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nom 31 tahun 1999.

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor

Selain menuntut dua tahun penjara, jaksa dari Kejari Tabanan itu juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan. Intinya, dia memohon keringanan hukuman. “Mohon maaf atas apa yang saya perbuat. Saya menyesalinya. Dan terhadap tuntutan tadi, saya mohon keringanan dari Yang Mulia,” ujar Suryana.

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Pasien COVID-19 Sembuh Terbanyak

Sebelumnya dalam surat dakwaaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp  138.953.329. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *